Senin 30 Oct 2023 12:01 WIB

Hari Ini Eks Jubir FPI Munarman Bebas dari Penjara 

Munarman keluar pemidanaan dalam status bebas murni. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
eks jubar FPI Munarman.
Foto: AP/Achmad Ibrahim
eks jubar FPI Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan bebas dari penjara hari ini, Senin (30/10/2023). Munarman sejak 2022 menjalani pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, karena terbukti bersalah di pengadilan, terlibat dalam jaringan, dan aktivitas kelompok terorisme di Indonesia. 

“Insya Allah hari ini, Senin 30 Oktober 2023, atau 14 Rabiul Akhir, kita akan menyambut kebebasan Munarman,” kata Pengacara Aziz Yanuar dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Senin (30/10/2023). 

 

photo
Eks Jubir FPI Munarman berikrar setia kepada NKRI. - (Dok Ditjen Lapas Kemenkumham)

 

Aziz menerangkan, Munarman keluar pemidanaan dalam status bebas murni. “Statusnya bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme,” kata Aziz menambahkan.

Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri pada 2021 di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Penangakapan tersebut ketika Munarman masih gencar melakukan aksi-aksi pembelaan atas pembunuhan enam anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Japek 2021. Namun, penangkapan dan tuduhan terhadap Munarman terkait dengan aktivismenya dalam sejumlah forum yang diduga mengampanyekan dan berbaiat kepada kelompok terorisme ISIS, dan JAD. 

Munarman diajukan ke muka hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) April 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan sangkaan Pasal 13 c Undang-Undang (UU) 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menuntut mantan Ketua YLBHI itu dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim tingkat pertama, dalam vonisnya cuma menghukum Munarman dengan pidana penjara 3 tahun. Banding yang diajukan jaksa, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun.

Akan tetapi, perlawanan Munarman di level kasasi di Mahkamah Agung (MA) Juli 2022 mengembalikan putusan PN Jaktim atas vonis tiga tahun penjara. Munarman pun dieksekusi badan dan dijebloskan ke Lapas Kelas II-A di Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman. 

Setahun lewat berada di penjara, pada Agustus 2023, Munarman dikabarkan menyatakan kesetiaan diri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pancasila. Munarman juga dinilai kooperatif dalam menjalani program deradikalisasi selama di pemenjaraan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement