Jumat 03 Nov 2023 05:05 WIB

Komisi I Ungkap 3 Nama Potensial Isi Posisi KSAD

Namun, tak menutup kemungkinan ada nama lain dari tiga sosok tersebut.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Foto: DPR
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR dipastikan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelum 20 November 2023. Jika Agus disetujui Komisi I untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono, posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) akan kosong.

Ketua Komisi I Meutya Hafid mengungkapkan, setidaknya ada tiga nama potensial untuk mengisi posisi KSAD. Pertama adalah Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak. "Ada beberapa nama, Pak Maruli salah satu yang kuat," ujar Meutya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Selanjutnya adalah Koordinator Staf Ahli KSAD Letjen I Nyoman Cantiasa dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto. Namun tak menutup kemungkinan ada nama lain dari tiga sosok tersebut, mengingat itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Nanti kalau sudah kosong, sekarang kan KSAD-nya masih Pak Agus. Setelah Pak Agus dilantik pasti langsung diisi," ujar Meutya.

Diketahui, DPR telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait calon panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang akan pensiun di akhir November ini. Nama yang diusulkan Jokowi adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto.

"Nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, MSI, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat," ujar Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan isi surpres tersebut, Selasa (31/10/2023).

Setelah surpres diterima, DPR akan menugaskan Komisi I untuk menjalankan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada Agus. Mekanisme tersebut maksimal harus dilaksanakan 20 hari setelah surpres diterima pihaknya.

"Karenanya sesuai dengan mekanisme yang ada, DPR akan memulai proses mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan pengganti calon panglima tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR," ujar Puan.

"Semoga proses ini bisa berjalan dengan lancar dan baik. Sehingga dengan demikian panglima TNI yang akan datang bisa berjalan baik dan tidak akan ada kekosongan panglima TNI yang akan datang," sambungnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement