Senin 13 Nov 2023 13:04 WIB

Besok Firli Bahuri Kembali Dipanggil Penyidik

Namun belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan dipastikan hadir pemeriksaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memanggil  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Dia akan dimintai keterangan di kasus pemerasan mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Panggilan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (14/11/2023) besok. Namun, belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan dipastikan hadir pemeriksaan.

"Di-schedul-kan (dijadwalkan) pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak  dalam keterangannya, Senin (13/11). 

Meski demikian, Ade Safri memastikan surat pemanggilan ulang Firli telah dikirimkan Polda Metro Jaya ke KPK, Jumat (10/11) lalu. Kemudian surat tersebut terkonfirmasi sudah diterima pihak lembaga antirasuah tersebut pada hari yang sama. Sebelumnya, Firli sudah dua kali tidak hadir pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali telah mengirimkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI," kata Ade.  

Dalam kasus ini, Trunoyudo mengatakan, puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan tersebut. Hanya saja Trunoyudo tidak membeberkan apakah puluhan saksi tersebut termasuk ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

"Penyidik sudah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, ini proses pengambilan keterangan ya, ini sejumlah 70 saksi," ujar Trunoyudo. 

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, permintaan keterangan terhadap saksi-saksi merupakan bagian dalam rangkaian melengkapi administrasi penyidikan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi ahli. Salah satunya saksi ahli dari pakar mikro ekspresi. 

"Progresnya ada 5 pendapat ahli dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Trunoyudo. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement