Senin 20 Nov 2023 12:48 WIB

Buruh di Tasikmalaya Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 16 Persen

Terdapat tiga tuntutan yang dibawa oleh para buruh dalam aksi tersebut.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah buruh melakukan aksi di depan Bale Kota Tasikmalaya, Senin (20/11/2023). Aksi itu dilakukan untuk menuntut kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2024 sebesar 16 persen.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sejumlah buruh melakukan aksi di depan Bale Kota Tasikmalaya, Senin (20/11/2023). Aksi itu dilakukan untuk menuntut kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2024 sebesar 16 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migas Tasikmalaya melakukan aksi di depan Bale Kota Tasikmalaya, Senin (20/11/2023). Aksi itu dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Koordinator lapangan aksi tersebut Irhas Hadiparputra mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang dibawa oleh para buruh dalam aksi tersebut. Tuntutan pertama adalah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2024.

"Pemda harus merekomendasikan kenaikan upah layak 2024 sebesar 16 persen, agar dapat dikirim ke provinsi," kata dia, Senin (20/11/2023).

Kenaikan sebesar 16 persen itu dinilai ideal, mengingat saat ini UMK Kota Tasikmalaya masih sekitar Rp 2,5 juta. Dengan kenaikan sebesar 16 persen, UMK Kota Tasikmalaya pada 2024 diharapkan menjadi Rp 2,8 juta.

Irhan menambahkan, pihaknya juga menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Terakhir, pihaknya menuntut kebijakan sistem pengupahan tentang pedoman umk.

"Di lapangan masih banyak pekerja yang gajinya masih di bawah UMK. Misal di ritel dan sebagian SPBU," ujar dia.

Menurut Irhan, pemerintah bisa berperan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, pemerintah justru dinilai hanya ada untuk kepentingan pengusaha. "Sejauh ini penindakan belum tegas," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement