REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menegaskan, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini disampaikannya menanggapi penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Ya kita negara hukum, sudah jelas dalam konstitusi kita semua warga negara kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan tidak pandang bulu, siapa pun sama kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," kata Ari kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Dia menyampaikan, proses penegakan hukum tidak akan tebang pilih. Proses hukum terhadap Firli pun saat ini sedang berjalan.
"Dan proses hukum berjalan, seperti ditegaskan Bapak Presiden, proses hukum sedang berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menilai Firli Bahuri merupakan penjahat yang paling sadis. Sebab, menurut dia, Firli melakukan jenis tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
"Firli ini adalah penjahat yang paling sadis. Kenapa saya katakan penjahat yang paling sadis? Bayangkan dalam tindak pidana korupsi kalau kita lihat urutan-urutannya ada kejahatan gratifikasi, suap, pemerasan, dan sebagainya. Tingkatan yang paling sadis itu adalah pemerasan," kata Samad kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Samad menyebut, pihak kepolisian juga harus segera menangkap Firli lantaran telah melakukan kejahatan yang paling sadis. Apalagi, purnawirawan jenderal Polri itu juga dinilai kerap memperlambat proses penyidikan kasus ini.
"Oleh karena Firli sudah melakukan kejahatan yang paling sadis dan selama ini nyata-nyata memperlambat proses pemeriksaannya, Firli harus segera ditangkap, dibawa ke kepolisian, diperiksa dan dilakukan penahanan," kata Samad.
Selain itu, dia menambahkan, penangkapan Firli juga menjadi kesempatan untuk membersihkan lembaga antirasuah dari pihak-pihak yang bertindak curang.
"Momentum kali ini untuk membersihkan KPK dari orang-orang yang punya sifat kelakuan menjadi penjahat sadis, seperti Firli," ujar Samad.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.