Senin 04 Dec 2023 00:15 WIB

Ini Alasan Polisi tak Segera Tahan Firli Bahuri Versi ISESS

Ada dugaan tindakan saling sandera antara Firli dengan pihak yang ingin memenjarakan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat polisi dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meragukan, polisi bakal menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam waktu dekat. Hal ini, menurutnya, menyangkut permainan drama di masa Pemilu 2024.

Bambang menegaskan, kewenangan penahanan tersangka memang melekat pada kepolisian. Firli sendiri dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Tetapi kalau melihat dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir, penahanan Firli Bahuri tidak akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Bambang saat dikonfirmasi Republika pada Ahad (3/12/2023). 

Bambang menduga, ada tindakan saling sandera antara Firli dengan pihak yang ingin memenjarakannya. Sehingga Bambang pesimistis Firli bakal segera mendekam di balik jeruji tahanan. Apalagi ada perang dingin antara Firli dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. 

"Ada upaya saling sandera dengan kasus yang korupsi DPKA yang melibatkan kawan Irjen Karyoto yakni M Suryo," ujar Bambang.

Bambang juga menjelaskan, ada beberapa aturan terkait penahanan pejabat negara, di mana pemeriksaan, penyelidikan, hingga penahanan menunggu izin Presiden. Hal ini bertujuan menjaga marwah dan kewibawaan lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan penyidik kepolisian. 

"Mengingat Ketua KPK adalah salah satu pejabat negara, tentu harus menunggu ijin dari Presiden," ujar Bambang. 

Bambang merujuk pula pada Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan kedua pasal tersebut, pimpinan KPK yang menjadi tersangka dapat diberhentikan sementara. Selanjutnya pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

"Dengan  duaprasyarat tersebut makanya bola panas penahanan FB berada pada keputusan Presiden," ujar Bambang. 

Selain itu, Bambang mengingatkan penahanan Firli Bahuri bisa menjadi titik krusial bagi iklim penegakan hukum. Tujuannya demi menunjukkan kondisi politik tidak bisa mengintervensi pelaksanaan penegakan hukum.

Walau demikian, Bambang mengamati isu penahanan Firli bakal terus digoreng di momentum Pemilu 2024. "Saya pesimis bahwa FB akan ditahan dalam waktu dekat. Karena drama FB ini menarik, dan akan terus dipertahankan untuk mengalihkan dari isu-isu yang lebih substansial terkait Pemilu," ucap Bambang. 

Diketahui, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu. Firli diperiksa penyidik gabungan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka. Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023) lalu. 

Namun Firli Bahuri baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu (22/11/2023) atau sepekan setelah pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi. Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di hari yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement