Selasa 05 Dec 2023 12:12 WIB

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Pemanggilan hari ini untuk menentukan nasib Firli selanjutnya. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, memenuhi panggilan kedua Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (5/12/2023). Dia bakal diklarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dirinya dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.35 WIB dengan dikawal beberapa orang. Dia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru muda.

Baca Juga

Purnawirawan jenderal Polri ini tak banyak bicara saat akan memasuki ruangan Dewas. Dia hanya melempar senyum dan berjanji akan memberikan komentar seusai menjalani pemeriksaan.

"Saya datang memenuhi panggilan dewas nanti saya sampaikan setelah itu," kata Firli kepada wartawan.

Secara terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, pemanggilan hari ini untuk menentukan nasib Firli selanjutnya. Dewas KPK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan sebelum memutuskan perlu tidaknya dilakukan sidang etik.

“Kita lanjutkan pemeriksaan pendahuluan (terhadap Firli). Pemeriksaan pendahuluan sesuai SOP Dewas KPK itu akan memutuskan apakah dilanjutkan ke sidang etik atau tidak,” ujar Syamsuddin kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, Firli sudah diperiksa Dewas KPK terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Saat itu, dia mengeklaim telah menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan kepada Dewas KPK

"(Ditanya) ya seputar laporan yang diterima Dewas. Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewas. Tentu ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas dan sudah saya sampaikan semuanya utuh dari A sampai Z," kata Firli kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Meski demikian, Firli enggan berkomentar lebih banyak mengenai pemeriksaannya itu. Dia juga tak memerinci soal materi yang ditanyakan Dewas KPK kepada dirinya.

"Sedangkan untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di Dewas itu tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan secara lengkap," ujar Firli.

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK juga telah meminta keterangan para wakil ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar di tengah masyarakat.

Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement