Rabu 06 Dec 2023 11:30 WIB

Aktivis: Penahanan Firli Jadi Kado Harkodia 2023  

Metro Jaya diminta tak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pascapemeriksaan tambah

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo mengatakan, sudah saatnya Firli Bahuri, ketua KPK nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan oleh penyidik. Keberanian penyidik menahan akan menjadi kado terindah di Hari Anti Korupsi sedunia (Harkodia).

"Jika Firli ditahan, itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023," kata Yudi di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

Menurut mantan penyidik KPK itu, pada pemeriksaan Firli sebagai tersangka kali ini, tidak banyak yang perlu didalami oleh penyidik. Sebab, penyidik sudah melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12).

Sehingga, prosedur dan tahapan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Dan Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pascapemeriksaan tambahan pada hari hari ini.

Walaupun penahanan merupakan kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut dia, alasan objektif sudah terpenuhi yaitu kejahatan korupsi di atas lima tahun ancaman hukuman penjaranya. "Apalagi, Firli juga disangkakan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," katanya.

Mantan ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan alasan subjektif dilakukan penahanan yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. "Seharusnya alasan subyektif ini sudah terpenuhi," ujarnya.

Apalagi, tambah dia, saat ini Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri termasuk nonaktif dari KPK sehingga sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi yang dilakukan oleh purnawirawan Polri tersebut. 

Yudi menambahkan, bahwa pentingnya penyidik menahan akan semakin mempermudah kerja kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini. Karena, pelaku korupsi apa pun jabatan pelakunya, termasuk ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi.

Terpisah, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di lantai 6 ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 09.12 WIB.

Firlu tiba di Gedung Bareskrim tampa memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 6.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement