Rabu 13 Dec 2023 16:08 WIB

Ngemplang Duit Rp 137 Juta, Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Diamankan Polisi

Pelaku menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan ke korban dengan meminta uang.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Polres Sukabumi Kota merilis oknum pejabat Pemkot Sukabumi AS (57) yang diduga terlibat dugaan penipuan dan penggelapan ketika menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi pada 2022, Rabu (13/12/2023).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Polres Sukabumi Kota merilis oknum pejabat Pemkot Sukabumi AS (57) yang diduga terlibat dugaan penipuan dan penggelapan ketika menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi pada 2022, Rabu (13/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berinisial AS (57 tahun) diamankan Polres Sukabumi Kota. Tersangka ditangkap karena terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada Selasa (12/12/2023) malam.

Dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan AS senilai Rp 137 juta. Kasus itu menjeratnya ketika tersangka menjabat sebagai kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi pada 2022 lalu dan kini AS menjabat staf ahli wali kota Sukabumi.

Informasi dari Polres Sukabumi menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/314/IX/2023/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat pada 11 September 2023 atas nama pelapor berinisial ANS (48) yang berprofesi sebagai wiraswasta warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. "Pelaku penipuan dan atau penggelapan AS merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di Pemkot Sukabumi,'' ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ini terang Bagus berawal pada 13 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Pada waktu itu tersangka yang saat itu masih menjabat kepala DKP3 Kota Sukabumi menyambangi kantor CV Makmur Jaya di Jalan Pelda Suryanta Nanggeleng, Kecamatan Citamiang.

Dalam kesempatan itu, kata Bagus, pelaku menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan kepada korban ANS dengan meminta sejumlah uang. Namun, setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan, ternyata paket pekerjaan yang dijanjikan tidak ada.

''Akibatnya, korban mengalami kerugian total uang sebesar Rp 137 juta,'' kata Bagus. 

Menurut Bagus, dana dari korban ditransfer ke rekening pribadi AS. Diduga, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan masih didalami pihak lain atau ada keterlibatan pegawainya.

Dalam kasus ini kata Bagus, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022 dan dua lembar hasil cetak photo pertemuan antara korban dengan tersangka. Selain itu, diamankan satu bundel hasil cetak rekening BCA dan satu bundel dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana pusat kesehatan hewan terpadu dari DKP3 Kota Sukabumi tahun 2022 yang ditandatangani AS.

''Pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 372 KUHPidana tentang Pennggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,'' ujar Bagus. Kini pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement