Kamis 14 Dec 2023 23:59 WIB

Sukabumi Jadi Pilot Project Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi

Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dicabut pemerintah pusat.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbaris sebelum diberangkatkan.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbaris sebelum diberangkatkan.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi dipilih sebagai pilot project penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Hal ini setelah resmi moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dicabut pemerintah pusat.

Kondisi ini menjadi peluang bagi Pemprov Jawa Barat dan Kota Sukabumi membuka kembali pendaftaran secara prosedural dan legal bagi perempuan berusia 23 - 37 tahun yang ingin bekerja ke Arab Saudi. Caranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar dan Kota Sukabumi menginisiasi Bursa Kerja Terbatas Peluang Kerja ke Arab Saudi secara Prosedural dan Legal pada Kamis (14/12/2023) di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.

''Disnakertrans Jabar berkolaborasi dengan dinasker Kota Sukabumi melaksanakan pilot project penempatan PMI asal Jabar ke Arab Saudi,'' ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnakertrans Provinsi Jabar, Hendra K Sumantri di sela-sela acara bursa kerja di Sukabumi, Kamis. Khususnya sosialisasi melalui sistem sistem penempatan satu kanal (SPSK) yang belum dilakukan secara nasional karena berbagai keterbatasan.

Hal ini terang Hendra, sesuai dengan aturan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. dalam aturan itu pemerintah provinsi dan kota menyediakan calon pekerja migran untruk direkrut dan ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Sehingga kata Hendra, rangkaian ini penting dikakukan di Jabar karena baru pertama digelar di Sukabumi. Namun yang hadir di Kota Sukabumi juga berasal dari Kabupaten Sukabumi dan Cianjur.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji yang hadir membuka acara bursa kerja ini memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut karena telah melibatkan banyak pihak dalam mendorong kebaikan. ''Melalui bursa kerja terbatas peluang kerja ke Arab Saudi, saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan secara baik,'' katanya.

Proses pendaftarannya juga dilakukan secara daring. Sebab, inovasi melalui digitalisasi seperti ini dapat membangun ekosistem data yang baik.

Pencabutan moratorium pekerja migran Indonesia oleh pemerintah kata Kusmana agar proses penempatan pekerja berjalan sesuai dengan prosedur dan legal. Pasalnya, meskipun ditahan-tahan juga, tetap masih ada yang bekerja ke luar negara tidak secara prosedural dan legal.

Hal ini berdampak pada risikonya juga cukup tinggi karena bekerja di Arab Saudi tanpa izin dan perlindungan. Dengan adanya bursa kerja terbatas yang diinisiasi oleh pemerintah, pekerja migran Indonesia berpeluang besar untuk mendapatkan fasilitas seperti perlindungan tenaga kerja. 

Kegiatan positif ini ungkap Kusmana, harus disosialisasikan kembali oleh para camat dan lurah kepada masyarakat. Setelah melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan, para calon tenaga migran akan diberikan pelatihan. 

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman menambahkan, bursa kerja terbatas peluang kerja ke Arab Saudi ini bertujuan memberikan peluang kepada masyarakat yang ingin bekerja ke Arab Saudi secara resmi atau legal.

''Tidak ada batasan kuota, bisa sebanyak-banyaknya asal memenuhi syarat,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement