REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mengatakan, bahwa pria berinisial AG, seorang sopir truk atau angkutan khusus tambang yang menewaskan ibu dan anak di Desa Gorowong, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyerahkan diri.
Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha mengatakan, AG yang sempat melarikan diri setelah kejadian kecelakaan pada Ahad (17/12) sore, menyerahkan diri ke Kantor Polres Bogor pada Selasa (19/12).
AG kemudian menjalani proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun serta denda Rp12 juta.
"Kini AG telah ditahan di Mako Polres Bogor," kata Angga, Kamis (21/12/2023).
Kejadian kecelakaan yang menyebabkan ibu dan anak tewas di tempat itu terjadi pada Ahad (17/12), pukul 15.30 WIB. Saat itu, Isnawati (34 tahun) sedang membonceng anak perempuannya menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang.
Kejadian tersebut melibatkan tiga kendaraan, dua truk tambang dan satu sepeda motor. Saat itu, sebuah truk dengan nomor polisi B 9561 FPA yang dikendarai Suryadi Sudirja (27) sedang melintas searah dengan sepeda motor yang dikendarai Isnawati dari arah Parungpanjang menuju Ciomas.
Kemudian, di pertigaan Kampung Rewod truk bermuatan batu yang dikendarai Suryadi tak terkendali dan terguling menimpa Isnawati bersama anaknya saat berpapasan dengan truk bernomor polisi B 9903 PYT yang belum diketahui identitas sopirnya.
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang.
Perbup tersebut menggantikan Perbup nomor 120 tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.