Selasa 26 Dec 2023 08:09 WIB

Arus Balik Libur Natal di Tol Cipali Diprediksi Mulai 26 Desember Ini

Sistem contraflow sempat diterapkan di ruas Tol Cipali.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Arus lalu lintas di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
(ILUSTRASI) Arus lalu lintas di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Arus lalu lintas kendaraan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada momen libur Natal diprediksi kembali meningkat mulai Selasa (26/12/2023). Diperkirakan peningkatan jumlah kendaraan yang melintas ini sehubungan arus balik libur Natal.

“Arus lalu lintas diprediksi kembali mengalami peningkatan pada arus balik Natal 2023, yang dimulai pada Selasa, 26 Desember 2023,” kata Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo.

Baca Juga

Sri Mulyo menjelaskan, untuk puncak arus mudik libur Natal di Tol Cipali telah terjadi pada Sabtu (23/12/2023). Hari itu, jumlah kendaraan yang melintas sebanyak 134.253 kendaraan.

Pada Ahad (24/12/2023), arus lalu lintas kendaraan melandai hingga sekitar 20 persen dari sebelumnya, dengan jumlah kendaraan yang melintas 106.155 kendaraan. Meski demikian, dilaporkan terjadi kepadatan arus lalu lintas, terutama pada dini hari.

“Kami bersama kepolisian menindaklanjuti hal itu dengan menerapkan sistem contraflow di KM 147-169 pada pukul 00.18 WIB hingga 02.50 WIB,” kata Sri Mulyo.

Menurut Sri Mulyo, setelah itu arus lalu lintas terpantau ramai lancar, sehingga tidak lagi diberlakukan sistem contraflow

Pada Senin (25/12/2023), Astra Tol Cipali memprediksi arus lalu lintas masih tetap landai, dengan perkiraan total 82.649 kendaraan melintas. Hingga pukul 12.00 WIB, lalu lintas ruas Tol Cipali terpantau lancar dan terurai dengan baik, sehingga belum ada rencana pemberlakuan rekayasa lalu lintas.

Sri Mulyo mengatakan, arus lalu lintas kendaraan diperkirakan mulai naik kembali pada Selasa ini. Ia mengingatkan para pengguna jalan Tol Cipali untuk tetap waspada, dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan selama berkendara. Pastikan kondisi fisik pengendara maupun kendaraan dalam keadaan prima.

Pengguna jalan juga diimbau selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, menjaga jarak aman antarpengguna kendaraan, serta memastikan dalam kecepatan yang sesuai. Pada kondisi normal, batas kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan maksimum 100 kilometer per jam. 

“Sedangkan pada kondisi hujan pengguna jalan diimbau untuk membatasi kecepatan maksimum 70 kilometer per jam,” kata Sri Mulyo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement