REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kampanye perang antinarkotika dan obat-obatan terlarang Polri berhasil menangkap sebanyak 11.828 tersangka sepanjang September-Desember 2023. Satgas Penanggulan Narkoba bikinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pun berhasil mengamankan 1,89 ton narkotika jenis sabu-sabu dalam periode yang sama.
Dari penanganan satgas di seluruh level kepolisian itu, Satgas Narkoba juga turut menyita sebanyak 706.712 butir pil ekstasi.
“Polri berjanji untuk terus memegang komitmen untuk penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang di seluruh Indonesia,” kata Kapolri Jenderal Sigit, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Kapolri juga mengingatkan kepada para anggotanya disemua level kepolisian, untuk tak coba-coba membekingi. Apalagi, terlibat dalam bisnis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Saya ingatkan untuk pemberantasan habis jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolri.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Asep Edi Suheri mengatakan, dari operasi lengkap Satgas Penanggulangan Narkoba di seluruh jajaran kepolisian, juga turut mengamankan narkoba jenis ganja seberat 815.350 gram atau setara 814,3 kg. Adapun jenis lainnya yang berhasil diamankan berupa 2.039 gram kokain, dan tembakau gorila sebanyak 115.342 gram.
“Heroin sebanyak 1 gram, ketamin sebanyak 22.743 gram, dan obat keras sebanyak 3.112.204 butir obat keras lainnya,” kata Asep.
Dari capaian operasi Satgas Penanggulan Narkoba itu, kepolisian mengeklaim berhasil melakukan penyelamatan terhadap 13,73 juta jiwa penduduk Indonesia dari ganasnya peredaran narkoba. Sementara terkait dengan penanganan hukum, dari 11.828 tersangka narkotika yang berhasil ditangkap, sebanyak 9.628 tersangka di antaranya saat ini dalam proses penyidikan.
“Sedangkan sebanyak 2.200 tersangka, mendapatkan hukuman berupa rehabilitasi,” begitu kata Irjen Asep.
Dari ribuan tersangka yang saat ini dalam penyidikan tersebut, kata Asep, umumnya terkait dengan jaringan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Indonesia. Para tersangka itu, umumnya dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Yaitu berupa mengedarkan narkotika golongan-1,” kata Irjen Asep. Para tersangka itu, terancam dengan pidana mati, atau penjara seumur hidup.