REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal terancam dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS). Mereka, divonis bersalah melakukan korupsi pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022 dalam program Bandung Smart City.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan masih menunggu laporan dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Menurut Ema, sanksi yang diberikan kepada mereka akan mengacu kepada aturan yang ada.
"Kita sedang berproses, nanti BKPSDM laporan ke saya," ujar Ema di TPST Gedebage, Kamis (4/1/2024).
Menurut Ema, apabila semua tahapan dan dokumen yang diperlukan lengkap. Maka, pihaknya akan memproses keduanya. Dari kasus-kasus yang pernah terjadi di Pemkot Kota Bandung, ia mengatakan mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diberhentikan tidak hormat.
"Lihat yang lalu diberhentikan tidak hormat," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Khairur Rijal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023 dalam program Bandung Smart City.