Rabu 17 Jan 2024 15:23 WIB

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Yosep Kekeuh Ngaku tak Bersalah Ini Alasannya

Kuasa hukum Yosep Hidayah mengakui kliennya korban fitnah.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang pada 18 Agustus tahun 2021 silam memasuki tahap pemberkasan. Namun, diitengah proses pemberkasan, Rohman Hidayat kuasa hukum tersangka Yosep Hidayah kekeuh meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan menjadi korban fitnah.

Menurut Rohman Hidayat, pihaknya telah menerima laporan tentang perpanjangan penahanan terhadap kliennya selama 30 hari ke depan. Total Yosep Hidayah sudah menjalani penahanan selama 90 hari atau tiga bulan.

Baca Juga

"Ada perpanjangan penahanan pak Yosep diperpanjang 30 hari lagi sementara berkas dikirimkan ke kejati Jabar tapi apakah berkas itu sudah P21 atau P19 kita belum tahu belum ada perkembangan," ujar Rohman di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/1/2024).

Rohman mengatakan apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka ia mengetahui arah penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat. Ia meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Bahkan, kata Rohman, Yosep Hidayah merupakan korban fitnah dari keponakannya yaitu M Ramdanu alias Danu. "Kita meyakini klien kami tidak bersalah dan korban fitnah Danu. Kami meyakini, saya sudah baca langsung visum Danu berbohong soal luka yang katanya berdasarkan golok, bohong besar. Visumnya itu luka karena kekerasan benda tumpul," katanya.

Terkait dengan praperadilan yang ditolak hakim Pengadilan Negeri Bandung, ia mengatakan kliennya Mimin, Arighi dan Abi merasa kecewa dengan putusan tersebut. Namun, tujuan mengajukan praperadilan ingin mengetahui keterangan Danu dan lainnya.

"Kami ingin baca visum, ada dua visum dari Sartika Asih dan dr Asri dan danu divisum ada luka di badannya di dada dapat dikatakan ada luka cakar," katanya.

Menurut Rohman, tidak terdapat saksi yang melihat, menyaksikan dan mendengar peristiwa tersebut langsung. Namun, semua berdasarkan keterangan dari M Ramdanu.

Lima orang ditetapkan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban, M Ramdanu keponakan korban. Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Polisi mengungkap motif para pelaku menghabisi nyawa korban karena terkait penguasaan uang. Mereka dijerat ancaman hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement