Kamis 02 May 2024 21:54 WIB

Polisi Tangkap Pencuri dan Pembunuh Bos Bengkel di Cirebon

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi penembakan. Ilustrasi borgol
Foto: Republika
Ilustrasi penembakan. Ilustrasi borgol

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pemilik bengkel. Ada lima dari enam pelaku yang berhasil ditangkap.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 02.19 WIB. Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam.

Baca Juga

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan jajarannya adalah AM (24), A (24) dan MWR (26), yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, serta S (30) dan FP (28) yang merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Sedangkan seorang pelaku lainnya, AN (20), warga Kabupaten Cirebon, hingga kini masih dalam pengejaran (DPO).

‘’AM, A, dan AN merupakan tersangka utama yang beraksi menggunakan sepeda motor milik MWR. Kemudian tersangka S dan FP merupakan penadah barang hasil kejahatan sehingga turut diamankan,’’ kata Sumarni, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (2/5/2024).

Sumarni menjelaskan, dalam peristiwa itu, tiga tersangka yakni AM, A, dan AN, berkeliling mencari target dengan mengendarai sepeda motor. Mereka kemudian melihat korban sedang memainkan handphone di pinggir jalan, atau di depan bengkel milik korban.

Melihat hal itu, salah satu tersangka turun dari motor dan langsung merampas handphone milik korban. Namun, korban berteriak minta tolong sehingga tersangka langsung melukai korban dengan menggunakan celurit.

Para tersangka kemudian kabur membawa handphone milik korban. ‘’Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak tertolong,’’ ucapnya.

Saat menangkap kelima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit, pakaian, sepeda motor, handphone, sandal, dan lainnya. Saat ini, para tersangka berikut seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Adapun ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara atau seumur hidup

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement