Jumat 03 May 2024 20:19 WIB

Polresta Cirebon Tangkap 13 Tersangka Narkoba

Profesi tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan, buruh.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Narkoba
Foto: Pixabay
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT). Dari kasus itu, polisi berhasil mengamankan 13 tersangka yang merupakan pengedar barang-barang terlarang tersebut.

‘’Pengungkapan sepuluh kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT itu dilakukan selama periode Maret – April 2024,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga

Sumarni mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan itu masing-masinh berinisial IA (29), DL (31), R (31), AS (33), L (34), TA (24), I (45), PA (28), MF (29), H (30), IH (21), AM (20), dan MR (24). Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya, 19,57 gram sabu-sabu dan 5.177 butir OKT.

Sumarni menjelaskan, kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Sumber, Gebang, Pabedilan, Mundu, Weru Karangwareng, Karangsembung dan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Selain itu, adapula pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Harjamukti serta Kesambi, Kota Cirebon.

‘’Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya,’’ kata Sumarni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dikenai Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‘’Kami tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,’’ kata Sumarni.

Sumarni juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun chat WA di layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Pihaknya memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement