Jumat 05 Jul 2024 12:00 WIB

Hakim Tunggal Praperadilan Pegi Setiawan akan Keluarkan Putusan Objektif Tanpa Tekanan

Terbaik ini bukan hanya untuk pemohon atau termohon tapi juga terbaik untuk Indonesia

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Hakim tunggal Eman Sulaeman memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024). Dalam persidangan yang hanya berlangsung 10 menit ini, hakim Eman Sulaeman menyampaikan sidang akan berlanjut Senin 8 Juli 2024, beragendakan pembacaan putusan praperadilan.
Foto: Edi Yusuf
Hakim tunggal Eman Sulaeman memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024). Dalam persidangan yang hanya berlangsung 10 menit ini, hakim Eman Sulaeman menyampaikan sidang akan berlanjut Senin 8 Juli 2024, beragendakan pembacaan putusan praperadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam bakal mengeluarkan putusan secara objektif. Ia pun menegaskan putusan yang dikeluarkan tanpa ada tekanan dari pihak siapapun.

"Tidak ada tekanan dari mana pun, saya akan objektif, saya akan memberikan keputusan yang terbaik," ujar Eman kepada para pihak di sidang praperadilan PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga

Ia menegaskan putusan yang akan dibacakan Senin (8/7/2024) mendatang merupakan putusan terbaik. Namun, bukan untuk pemohon yaitu kuasa hukum Pegi atau termohon yaitu tim hukum Polda Jabar.

"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata dia.

Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) lalu dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Selasa (2/7/2024) sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.

Pada Rabu (3/7/2024), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana serta Prof Suhandi Cahaya saksi ahli.

Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Sidang pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa kesimpulan dalam berkas yang diserahkan ke hakim yaitu penyidik salah tangkap. Mereka menyebut Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan tim hukum Polda Jabar meyakini hakim bakal menolak gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement