Senin 08 Jul 2024 11:41 WIB

Pegi Bebas, Ibu Kandung Vina: Pengennya Ditangkap Pelaku yang Sebenarnya

Keluarga almarhumah Vina meminta petugas kepolisian kembali mencari ketiga DPO

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kuasa hukum Pegi Setiawan melakukan sujud syukur usai sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto: Edi Yusuf
Kuasa hukum Pegi Setiawan melakukan sujud syukur usai sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan dalam sidang pra peradilan yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024). Keputusan tersebut, menandakan Pegi Setiawan bukan tersangka pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam. 

Menanggapi keputusan itu, keluarga almarhumah Vina meminta petugas kepolisian kembali mencari ketiga DPO yang sempat dirilis dalam kasus pembunuhan Vina. ‘’Ibu sih serahkan ke kepolisian. Harapan ibu, (polisi) mau mencari tiga DPO itu, mencari pelaku yang sebenarnya,’’ ujar ibu kandung Vina, Sukaesih, Senin (8/7/2024).

Baca Juga

Sukaesih pun terlihat menonton jalannya sidang pra peradilan secara live melalui handphone, di rumahnya di Kota Cirebon. Sukaesih berharap agar polisi tidak kembali melakukan salah tangkap terhadap pelaku yang membunuhnya anaknya pada 2016 silam. ‘’Pengennya (yang ditangkap) pelaku yang sebenarnya,’’ katanya. 

Hal senada diungkapkan salah seorang kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia. Dia pun meminta petugas kepolisian segera mencari pelaku pembunuhan Vina yang sebenarnya. ‘’Kita berharap (polisi) lebih transparan dan lebih profesional dalam mencari pelaku yang sebenarnya sesuai di BAP dan amar putusan sebelumnya,’’ kata Reza.

Seperti diketahui, hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatanterhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Senin (8/7/2024).

‘’Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,’’ ujar Eman.

Eman mengatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan. ‘’Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon,’’ tegas Eman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement