Ahad 28 Jul 2024 14:18 WIB

Jelang Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Jabar Kumpulkan Pemerintah Daerah

Kebijakan opsen ini, bakal berdampak pada penurunan PAD Jabar

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.
Foto: Istimewa
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Menjelang implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025 mendatang, Bapenda Jabar terus mematangkan persiapan. Salah satu fokusnya, melakukan sinergi dengan pemerintah kabupaten kota.

Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, salah satu bentuk persiapan tersebut adalah beberapa hari lalu, pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan mengumpulkan pengelola pendapatan se-Jabar khusus membahas implementasi opsen.

Baca Juga

"Dalam acara yang digelar di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, kami menekankan kepada seluruh pengelola pendapatan kabupaten kota untuk sama-sama berjuang dalam meningkatkan kapasitas fiskal APBD," ujar Dedi kepada wartawan akhir pekan ini.

Menurutnya, ada banyak peran yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten kota. Contohnya adalah meminimalisir jumlah wajib pajak yang Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Apalagi, potensi kendaraan bermotor di Jawa Barat pada akhir Tahun 2023 mencapai 16.930.438 unit.

Bentuk sinergitas lainnya dalam penerapan kebijakan opsen ini dengan intensifikasi dan ekstensifikasi. Kemudian, diikuti dengan peningkatan Tax Compliance WP sehingga dapat menghasilkan kenaikan penerimaan pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan.

Selain itu, kata dia, layanan SAMSAT dan Perbankan harus diperkuat dari sisi penyetoran. Yakni, bisa berupa Pendataan Bersama, penagihan Bersama dan rekonsiliasi penerimaan, termasuk penguatan dasar hukum dan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini pihak kepolisian dan perbankan.

"Optimalisasi penerimaan pendapatan dengan adanya opsen PKB dan BBNKB ini, kami Pemprov Jabar membutuhkan peran aktif pemerintah kabupaten kota juga instansi terkait. Semua instrumen atau inovasi layanan hingga digitalisasi sudah dalam trek yang baik," kata Dedi Taufik.

Dedi menjelaskan, opsen ini merupakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang dikeluarkan pemerintah pusat. Semua itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Aturan ini sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku tahun depan. Kunci dari implementasi ini adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten kota," kata Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement