Kamis 15 Aug 2024 13:00 WIB

PP Kesehatan Dikritik Karena Berpotensi Mematikan Sektor Ekonomi Rakyat

Jika omzet UMKM menurun drastis, akan terjadi peningkatan pengangguran.

Ilustrasi toko UMKM
Foto: Dok Republika
Ilustrasi toko UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha

Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketua Umum Komite Ekonomi

Baca Juga

Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun Atmo menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi mematikan sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Ali menjelaskan bahwa PP tersebut, yang di antaranya mengatur larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain, akan sangat berdampak pada omzet para pedagang kecil, terutama mereka yang bergantung pada penjualan rokok.

“Penjualan rokok sering kali menjadi separuh dari keseluruhan pendapatan warung kelontong dan pedagang kaki lima. Kebijakan ini akan sangat merugikan jutaan usaha kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai pendapatan mereka,” kata Ali di Jakarta, Selasa (13/7/2024).

Kebijakan ini, lanjut Ali, datang pada waktu yang sangat tidak tepat. Saat ini, UMKM tengah berjuang menghadapi penurunan daya beli masyarakat yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk inflasi dan tekanan ekonomi lainnya.

Ia juga menyoroti potensi dampak sosial yang ditimbulkan oleh kebijakan ini. Menurut dia, jika omzet UMKM menurun drastis, akan terjadi peningkatan pengangguran dan penurunan pendapatan rakyat yang signifikan. Ini bisa memicu masalah sosial lainnya yang lebih luas, termasuk kemiskinan.

“Padahal pengangguran dan kemiskinan adalah dua isu yang sering disebut sebagai prioritas pemerintah untuk ditanggulangi. Dengan kebijakan ini, dua isu itu malah berpotensi melonjak,” kata Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan, kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang mengharuskan negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum. Ali menilai, regulasi seperti ini justru akan menggerus sektor UMKM yang selama ini diandalkan oleh pemerintah untuk menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi nasional. 

“UMKM telah ditunjuk untuk mencetak 100 juta usaha andal dan unggul, tapi ini malah terancam gagal oleh regulasi yang dibuat pemerintah,” kata Ali. (ADV)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement