Senin 19 Aug 2024 15:03 WIB

Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar akan Dapat Notifikasi Melalui Whatsapp

Pesan pemberitahuan merupakan bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data

Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin meninjau alat pembayaran pajak kendraan bermotor digital
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin meninjau alat pembayaran pajak kendraan bermotor digital

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Untuk mengingatkan wajib pajak mengenai tunggakan pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) akan mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada wajib pajak. Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, pemberitahuan ini sebagai bagian dari program sosialisasi agar para masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak lupa dengan kewajibannya untuk tertib administrasi.

Tak membayar pajak, kata Dedi, bisa berdampak negatif bagi pemilik kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU nomer 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu tertulis apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga

“Wajib pajak ini harus tetap diingatkan, diinformasikan. Itu salah satu tugas kami. Terkadang, Masyarakat itu bukan tidak taat, tapi lupa belum bayar pajak karena satu dan lain hal, misalkan sibuk karena aktivitas atau pekerjaan,” ujar Dedi Taufik, kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Menurut Dedi, pihaknya akan terus berupaya agar layanan bisa menyesuaikan dengan sudut pandang para wajib pajak. Kemudahan pembayaran melalui system digital sudah berjalan, bayar pajak sudah bisa dimana saja. "Nah, dilengkapi dengan pemberitahuan, agar tidak lupa,” katanya.

Dedi mengatakan, pesan pemberitahuan merupakan bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan. Ia berharap masyarakat tidak terganggu dengan layanan tersebut. “Kami meyakini masyarakat bisa memahami dan memaklumi adanya informasi soal tunggakan pajak ini,” katanya.

Perlu diketahui, pemberitahuan tunggakan pajak ini hanya dikirim melalui chatbot Bapenda Jabar bernomer 0811-2230-1818. Isinya diawali dengan keterangan nopol wajib pajak. Kemudian, berlanjut dengan informasi mengenai status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang.

Lalu, terdapat imbauan untuk segera menuntaskan registrasi STNK kendaraan, disertai dengan batas akhir pembayaran tunggakan dan tautan pilihan layanan pembayaran melalui Sambara di aplikasi Sapawarga. Jika wajib pajak merasa tidak memiliki tunggakan, maka terdapat catatan yang bersangkutan bisa mengabaikan pesan. Poin kedua, jika kendaraan yang dimaksud sudah dijual atau berpindah tangan, maka wajib pajak diminta untuk segera mengurus balik nama.

Untuk informasi mengenai besaran pajak kendaraan bermotor, warga Jawa Barat dapat mengakses Whatsapp chatbot Samsat Bapenda Jabar di nomor 0811 2230 1818 dengan mengetik Hai atau Halo. Pilih menu 1 untuk informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan pilih menu 7 untuk informasi lengkap mengenai Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement