Jumat 06 Sep 2024 20:24 WIB

Panen Perdana, Petani Nikmati Tingginya Harga Gabah

Di panen perdana, harga gabah kering panen di tingkat petani mencapai Rp 7.200/Kg

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Panen (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Panen (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Daerah lumbung pangan di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu saat ini sudah mulai memasuki masa panen untuk musim gadu (kering) 2024. Di masa panen perdana ini, petani menikmati tingginya harga gabah.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Cirebon, Tasrip Abu Bakar mengatakan, areal persawahan yang sudah panen di Kabupaten Cirebon di antaranya Kecamatan Pabedilan, Waled, Babakan, Gebang dan Losari. ‘’Sudah sekitar 40 persen yang panen,’’ ujar Tasrip kepada Republika, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga

Tasrip mengungkapkan, di masa panen perdana ini, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sudah mencapai Rp 7.200 per kilogram. Harga itu lebih tinggi dibandingkan harga gabah saat panen rendeng (penghujan) yang ada di kisaran Rp 6.800 per kilogram. ‘’Oktober nanti, harga gabah bisa semakin tinggi,’’ kata Tasrip.

Kondisi itu memang sudah biasa terjadi. Pasalnya, ada rentang waktu kosong antara panen gadu dan panen rendeng. Apalagi jika musim tanam rendeng mengalami kemunduran. Tak hanya di Kabupaten Cirebon, tingginya harga gabah saat ini juga dirasakan petani yang sudah mulai panen di Kabupaten Indramayu.

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Sutatang, menyebutkan, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani di Kabupaten Indramayu saat ini mencapai Rp 7.000 – Rp 7.500 per kilogram. Sedangkan harga gabah kering giling (GKG), mencapai Rp 8.000 – Rp 8.500 per kilogram. ‘’Harga gabah sekarang diperkirakan bisa terus naik,’’ kata Sutatang.

Harga gabah di tingkat petani di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu itu sudah diatas harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 515 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 15 Juli 2024 itu disebutkan, HPP GKP mencapai Rp 6.000 per kilogram di tingkat petani dan Rp 6.100 per kilogram di tingkat penggilingan. Sedangkan HPP GKG di tingkat penggilingan Rp 7.300 per kilogram dan di tingkat gudang bulog Rp 7.400 per kilogram.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement