Senin 09 Sep 2024 14:57 WIB

Enam Terpidana tak Dihadirkan, Sidang PK Kasus Vina Diskorsing

Dalam sidang lanjutan kali ini, para terpidana tidak ada yang dihadirkan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sidang PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sidang PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Muhammad Rizky atau Eky yang diajukan enam terpidana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (9/9/2024).

Adapun enam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yakni jaksa.

Baca Juga

Namun berbeda dengan sidang perdana pada pekan kemarin, dalam sidang lanjutan kali ini, para terpidana tidak ada yang dihadirkan. Tim kuasa hukum para terpidana pun meminta agar para terpidana dihadirkan di ruang sidang.

Untuk itu, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu diskorsing untuk menunggu kehadiran para terpidana. Ketua Majelis Hakim PN Cirebon, Arie Ferdian memutuskan untuk menskorsing sidang hingga pukul 13.00 WIB.

‘’(Sidang diskorsing) karena para pemohon, yaitu terpidana, belum dihadirkan di sini. Maka kami mohon supaya terpidana hadir karena mereka pemohonnya. Sedangkan kami hanya kuasa hukumnya,’’ ujar salah satu kuasa hukum keenam terpidana, Roely Panggabean, saat ditemui di PN Kota Cirebon, Senin (9/9/2024).

Roely menjelaskan, alasan tidak hadirnya terpidana itu karena pihak Lapas meminta surat penetapan peminjaman para terpidana. Tim kuasa hukum semula menganggap surat permohonan yang diajukan pada sidang perdana akan berlaku untuk sidang-sidang selanjutnya. ‘’Ternyata nggak juga. Ya sudahlah ini ada miskomunikasi soal administrasi ya,’’ katanya.

Roely menambahkan, di persidangan berikutnya, para terpidana akan menjadi saksi satu sama lainnya. Karenanya, para terpidana mesti dihadirkan dalam sidang. ‘’Oleh karena itu, kami mengajukan surat permohonan tertulis untuk menghadirkan saksi di setiap persidangan. Jadi nggak usah lagi pakai penetapan-penetapan lagi. Dan dikabulkan majelis,’’ katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement