Senin 16 Dec 2024 14:22 WIB

MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina

Tak terdapat kekhilafan judex factie dan judex jurist dalam mengadili para terpidana

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hal itu disampaikan oleh MA dalam konferensi pers yang digelar secara luring dan daring, Senin (16/12/2024).

Dalam konferensi pers itu, Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, penolakan permohonan PK para terpidana dalam perkara Vina Cirebon itu berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim dan hakim tunggal dalam perkara pengajuan PK tersebut.

Baca Juga

‘’Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan, yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana,’’ ujar Yanto, dikutip dari akun Youtube Humas Mahkamah Agung.

Pengajuan permohonan PK dari para terpidana kasus Vina itu sebelumnya telah teregister dengan Nomor 198 PK/PID/2024 atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko Ramadhani, Nomor 199 PK/PID/2024 atas nama terpidana Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman serta Nomor 1688 PK/Pid.Sus/2024 atas nama terpidana anak.

Menurut Yanto, permohonan PK para terpidana itu diajukan dengan alasan adanya novum atau keadaan baru maupun terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara para pemohon dan terpidana.

Yanto mengungkapkan, pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex factie dan judex jurist dalam mengadili para terpidana. Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP. ‘’Dengan ditolaknya PK para terpidana, maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku,’’ katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement