Rabu 16 Oct 2024 08:06 WIB

Pejalan Kaki Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Jalan Laswi Bandung

Korban mengalami luka berat dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Tertabrak kereta (Ilustrasi)
Foto: Tangkapan layar.
Tertabrak kereta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Seorang pejalan kaki tertabrak kereta api Commuter Line di perlintasan sebidang petak jalan Kiaracondong-Bandung, Jalan Laswi, Kota Bandung, Selasa (15/10/2024) malam. Akibat kejadian itu, kereta api mendadak berhenti untuk memeriksa kondisi rangkaian lokomotif.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, korban berjenis kelamin laki-laki berinisial DB warga Jalan Kacapiring. Korban mengalami luka berat dan sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Baca Juga

Ayep mengatakan masinis sudah membunyikan seruling lokomotif akan tetapi tidak didengar. Setelah kejadian tertemper seorang pejalan kaki di perlintasan sebidang kereta api Commuter Line Bandung Raya Jalan Laswi, Ayep mengatakan kereta api berhenti sesaat melakukan pemeriksaan lokomotif dan rangkaian.

"Korban mengalami luka berat dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih," ujar Ayep belum lama ini.

Setelah dinyatakan aman, kereta api Commuter Line Bandung Raya kembali melanjutkan perjalanan ke stasiun berikutnya. Ia mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.

Aktivitas di sekitar jalur rel kereta api sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan. PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar. Namun, keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut.

"Jalur rel adalah area terbatas yang diatur oleh undang-undang. Masuk dan beraktivitas di area ini tanpa izin tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum," kata dia.

Ayep mengajak masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain dengan menghindari aktivitas di jalur rel. "Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di area-area yang rawan terjadi pelanggaran," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement