Kamis 24 Oct 2024 21:38 WIB

Tarif Tol Cipali Bakal Alami Penyesuaian, Ini Daftar Tarif Terbarunya

Penyesuaian tersebut bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan optimal

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kendaraan pemudik melintas di jalan tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kendaraan pemudik melintas di jalan tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif Tol Cikopo – Palimanan (Cipali). Penyesuaian tarif itu akan diberlakukan untuk kendaraan golongan I hingga golongan 5.

Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi mengatakan, penyesuaian tarif di Tol Cipali itu berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek – Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024. ‘’Ruas Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) akan melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat,’’ ujar Rinaldi, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga

Menurut Rinaldi, penyesuaian tarif tol didasari oleh Undang–undang Nomor 02 Tahun 2022 yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Hal itu berdasarkan pengaruh lajur inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.

Rinaldi mengatakan, penyesuaian tersebut bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan tol tetap optimal. Dengan demikian, perjalanan pengguna jalan dipastikan tetap aman dan nyaman. ‘’Untuk tanggal pemberlakuan tarif akan diumumkan melalui pengumuman resmi berikutnya,’’ kata Rinaldi.

Adapun dalam penyesuaian tarif tersebut, tarif terjauh untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp 132.000. Kendaraan golongan 1 terdiri dari sedan, jeep, pick up, truk kecil dan bus. Untuk tarif terjauh kendaraan golongan 2 dan 3, mencapai Rp 217.500. Golongan tersebut terdiri dari kendaraan truk dengan dua gandar dan truk dengan tiga tiga gandar.

Sedangkan tarif terjauh untuk kendaraan golongan 4 dan 5, sebesar Rp 273.000. Golongan tersebut terdiri dari truk dengan empat gandar dan truk dengan lima gandar atau lebih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement