Rabu 06 Nov 2024 08:12 WIB

Polisi Tutup Galian C Ilegal di Bandung, Petugas Amankan Satu Pelaku

Aktivitas galian c ilegal yaitu berpotensi menyebabkan longsor

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap praktik galian c yang beroperasi selama tiga bulan di kawasan Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kabupaten Bandung. Mereka pun langsung menutup aktivitas galian c tersebut.
Foto: Dok Republika.
Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap praktik galian c yang beroperasi selama tiga bulan di kawasan Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kabupaten Bandung. Mereka pun langsung menutup aktivitas galian c tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap praktik galian c yang beroperasi selama tiga bulan di kawasan Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kabupaten Bandung. Mereka pun langsung menutup aktivitas galian c tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas didapati aktivitas galian c yang beroperasi tiga bulan terakhir. Petugas turut mengamankan satu pelaku yang merupakan pengelola berinisial EMK (52 tahun).

Baca Juga

"Para pelaku diketahui menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke beberapa tempat, termasuk perumahan dan real estate di wilayah Bandung," ujar Kapolresta Bandung, Selasa petang (5/11/2024).

Menurut Kusworo, galian c tersebut dijual dengan harga Rp 300 ribu per tronton atau sebanyak 24 kubik dan Rp 100 ribu per dump truk atau sebanyak tujuh kubik. Mereka yang membutuhkan langsung memesan ke lokasi.

Ia menyebut risiko besar yang dihadapi masyarakat dari aktivitas galian c ilegal yaitu berpotensi menyebabkan longsor. Hal itu membahayakan pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 158 jo pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 rahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Kusworo menyebut penindakan tersebut bagian menindaklanjuti 17 program prioritas presiden Prabowo Subianto-Gibran terkait kelestarian lingkungan.

"Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap kegiatan serupa dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang membahayakan lingkungan hidup di wilayah mereka," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement