REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Teknologi terus berkembang diberbagai bidang. Termasuk, industri kreatif. Melihat kondisi ini, Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto siap mengusulkan regulasi penggunaan Artificial Intelligence (AI). Karena, penggunaan AI yang tak bertanggung jawab yang bisa membahayakan ekonomi kreatif itu sendiri.
Menurut Yovie banyak seniman, kreator film, dan desainer datang dan mengeluh. "Hal ini dikarenakan mereka merasa keberadaan AI berpotensi menggantikan peran mereka dalam industri kreatif," ujar Yovie usai menjadi narasumber dalam Temu Ilmiah Nasional yang diselenggarakan oleh Ikano Unpad, FH Unpad dan Ika FH Unpad dan Komidigi. Temu ilmiah ini bertema 'AI : Aspek Teknologi, Ekonomi Kreatif dan Konsep Regulasi di Indonesia' yang diselenggarakan di Graha Sanusi Unpad, Jumat (15/11/2024).
Namun, kata dia, sebagai professional dan pelaku ekonomi kreatif merasa cukup terbantu dengan keberadaan AI. "Jadi kita tidak bisa memusuhi AI, karena AI juga bisa menjadi alat bantu yang dapat mendukung pekerjaan kita. Jadi intinya harus cerdas menjadikan teknologi ini sebagai alat bantu dalam keseharian kita," kata Yovie.
Tapi, kata Yovie, dalam pemanfaatan AI perlu ada regulasi. "Ini dilakukan agar ada kesimbangan kita sebagai manusia dan tetap mendapat penghargaan dan keberpihakan. Bagaimana kita lihat di Eropa, Cina sudah ada regulasi AI itu," katanya.
Sehingga, kata dia, di Indonesia harapannya akan ada regulasi yang cukup baik, untuk perkembangan industri kreatif. Serta, perlindungan untuk hak dan karya manusia.
Sementara menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, infrastruktur dan teknologi AI perlu dimanfaatkan dengan proporsi yang tepat. Pemerintah pun harus terus mendukung digitalisasi di Indonesia, dengan fokus pada dampak positif dan mitigasi risiko.
"Sekarang sudah ada Surat Edaran Etika dalam penggunaan AI itu. Hanya untuk saat ini AI di Indonesia masih sebatas dalam penggunaan aplikasi saja. Bisa saja kedepannya ada regulasi khusus berupa Undang-Undang AI," katanya.
Pakar Hukum AI Unpad Prof Dr Ahmad K, Ramli, SH, MH, Fcb Arb mengatakan jika regulasi hukum AI itu sangat penting. "Karena akan membatasi nantinya apa yang boleh dilakukan dan tidak. Dan apa yang kita lakukan saat ini adalah starting point untuk kosep regulasi AI di Indonesia," katanya.
Karena, kata Ramli, jika dibiarkan maka AI bisa tidak terkendali. "Jadi dari awal harus kita atur pemakaiannya jangan sampai terbentuk ekosistem yang masif akan susah mengaturnya," katanya.
Ketua Umum Ikano Unpad Dr Ranti Fauza Mayana SH mengatakan, pertemuan ini merupakan respons terhadap pesatnya perkembangan AI. Sebagai suatu teknologi mutakhir, tidak dapat dipungkiri AI memberikan berbagai macam kemudahan, namun terdapat berbagai macam tantangan yang timbul. "Netralitas teknologi membuat literasi, skill, ethic and wisdom dari manusia menjadi hal yang sangat penting dan prinsipil dalam pemanfaatan AI," katanya.
Ranti mengatakan, Ikano Unpad sangat peduli terkait peningkatan literasi terkait teknologi AI. Bahkan menjadi salah satu latar belakang KomDigi, FH Unpad, Ika FH Unpad dan Ikano Unpad menginisiasi Temu Ilmiah itu.
"Kami juga ingin mengelaborasi suatu dialog terkait pemanfaatan produktif teknologi AI dalam sektor ekonomi kreatif yang telah muncul menjadi emerging economic model di berbagai belahan dunia," katanya.