REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) memastikan pasangan calon nomor urut 2 Herdiat Suryana tetap dapat mengikuti proses pemungutan suara, Rabu (27/11/2024) meskipun, salah satu calonnya meninggal dunia. Ia menegaskan yang penting calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Jika pasangan calon tersebut memenangkan pemilihan, maka hanya calon bupati yang dilantik sebagai kepala daerah," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia, Senin (25/11/2024).
Hedi mengatakan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil bupati akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengusulan nama pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Sebelumnya, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra meninggal dunia, Senin (25/11/2024) pagi di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung. Almarhum sebelum menghembuskan nafas terakhir sempat mengalami sesak nafas hingga mengalami serangan jantung.
Sekda Ciamis Andang Firman mengatakan almarhum mengalami sesak nafas hingga dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus oleh sopirnya dan tiba pukul 07.00 WIB, Senin (25/11/2024). Selanjutnya, almarhum ditangani hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.