Senin 13 Jan 2025 13:13 WIB

Terungkap, Bocah Laki-laki yang Mayatnya Ditutup Sarung di Bekasi Dianiaya karena Muntah

Korban sering mendapat kekerasan dari kedua orang tuanya, dipukul di bagian kepala

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Kekerasan Anak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan Anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Misteri kematian bocah laki-laki berinisial RMR (3,9 tahun) yang jenazahnya ditemukan di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (6/1) terungkap. Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sebelumnya korban dianiaya orang tuanya karena muntah di minimarket.

"Pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB berawal dari korban (anak kandung) muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka AZR (19) dan SD (22) biasa mengemis," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin, (13/1/2025).

Baca Juga

Wira mengatakan, atas perbuatan korban tersebut AZR dan SD ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggungjawaban. "Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahat nya di sekitar ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya korban," katanya.

Menurut Wira, AZR sebagai ayah anak tersebut melakukan pemukulan kebagian dada korban sebanyak satu kali, menendang kebagian dada korban sebanyak satu kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak satu kali yang membentur ke roling door, menampar pipi korban sebanyak dua kali.

"Kemudian SD sebagai ibu anak tersebut melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak dua kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak satu kali, mencubit paha sebanyak tiga kali," katanya.

Wira juga menambahkan sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.

"Kemudian saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya," papar Wira.

Selanjutnya saat pagi harinya, pada 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku, akhirnya mereka meletakkan mayat anaknya di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Usai penemuan mayat tersebut tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka," kata Wira.

Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi  tersangka, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB, Tim berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.

Keduanya dikenakan dengan pasal 76C Jo. pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. "Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, " kata Wira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement