Kamis 20 Feb 2025 19:06 WIB

Daddy Rohanady Bahas Mendalam Peran Lembaga Legislatif

Program kelas legislatif diharapkan diperluas kepada mayoritas mahasiswa.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady menjadi narasumber kelas legislatif di Kota Bandung, Kamis, (20/2/25).
Foto: Humas DPRD Jabar
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady menjadi narasumber kelas legislatif di Kota Bandung, Kamis, (20/2/25).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BANDUNG -- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady menjadi narasumber utama dalam program Kelas Legislatif yang digagas Dewan Amanat Mahasiswa (DAM) Fakultas Komunikasi atau Fikom Universitas Bandung (Unisba).

Dalam Program Kelas Legislatif yang bertajuk Peran Lembaga Legislatif dalam Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan Mahasiswa, Kamis (20/2/2025), Daddy menyampaikan beberapa poin terkait DPRD Jawa Barat sebagai lembaga legislatif.

Di antaranya, kedudukan, keanggotaan, struktur, serta komposisi DPRD dan sebagainya.

“Jadi barusan saya menjelaskan secara komprehensif perihal dewan, dan saya lihat mereka memiliki rasa keingintahuan lebih dalam tentang dewan. Menurut saya itu merupakan sesuatu yang sangat baik untuk seorang mahasiswa.” kata Daddy.

Pada sesi pertama, dijelaskan tugas dan fungsi dewan yang mencakup tiga fungsi utamanya yakni membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah atau fungsi legislasi.

Fungsi anggaran yaitu membahas serta memberikan persetujuan rancangan perda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan kepala daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD disebut fungsi pengawasan.

Selain itu, Daddy menyampaikan hak DPRD yang terdiri atas meminta keterangan kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara (hak interpelasi).

Selain itu, melakukan penyelidikan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (hak angket).

Hak lainnya, menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksana hak interpelasi dan hak angket (hak menyatakan pendapat).

“Saya berharap kegiatan seperti ini dapat diperluas kepada mayoritas mahasiswa agar pemahaman mereka tentang peran dewan tidak samar-samar atau terbatas pada anggapan bahwa dewan hanya sekadar pengawasan.” ujar Daddy.

Dengan pemahaman lebih menyeluruh, mahasiswa dapat memahami bahwa peran dewan mencakup berbagai aspek penting yang memengaruhi kebijakan dan kehidupan masyarakat secara luas. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran dan pemahaman mahasiswa terhadap peran lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement