Rabu 05 Mar 2025 08:02 WIB

Eks Sekda Ema dan Eks Walkot Bandung Yana, Berseteru di Sidang Kasus Bandung Smart City

Ema keberatan dengan pernyataan Yana Mulyana yang menyebut ada setoran ke Sekda

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Eks Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan Kepala Bappelitbang Anton Sunarwibowo menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV, PJU dan PJL di Pengadilan Tipikor Bandung yang digelar di ruang sidang PHI, Selasa (4/3/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Eks Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan Kepala Bappelitbang Anton Sunarwibowo menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV, PJU dan PJL di Pengadilan Tipikor Bandung yang digelar di ruang sidang PHI, Selasa (4/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Ema Sumarna eks Sekda Kota Bandung sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kamera CCTV dan PJU-PJL Bandung Smart City berseteru dengan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Mereka pun saling membantah di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/3/2025).

Yana Mulyana menjadi saksi dalam kasus tersebut termasuk eks Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan Kepala Bappelitbang Kota Bandung Anton. Sedangkan terdakwa lainnya yang hadir Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi.

Baca Juga

Awal mula perseteruan tersebut terjadi saat jaksa penuntut umum KPK menanyakan kepada Yana Mulyana yang tidak mengetahui proses penganggaran di APBD perubahan. Jaksa pun merasa heran karena Sekda Kota Bandung yang kala itu tahun 2022 Ema Sumarna lebih memiliki peran yang besar dibandingkan Wali Kota Bandung.

Yana pun menjawab bahwa urusan teknis penganggaran diakuinya diserahkan kepada Sekda Kota Bandung. Terlebih kewenangan penganggaran berada di tangan Ketua TAPD yang kala itu dijabat Ema Sumarna.

Ia pun mendengar dari kepala dinas bahwa sosok Ema Sumarna disebut kepala sekolah (Kepsek) dan memiliki pengaruh yang besar di dinas-dinas. Apalagi keputusan pagu anggaran di dinas berada di tangan Ema. 

"Menurut cerita yang saya dapat beliau seperti kepala sekolah kalau mau pagu (anggaran) harus sesuai dengan apa yang disampaikan beliau," ucap dia kepada hakim ketua yang diketuai Dodong Iman Rusdani.

Seusai Yana memberikan keterangan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada Ema Sumarna untuk memberikan jawaban apakah keberatan atau tidak dengan pernyataan saksi. Ema pun langsung menyatakan keberatan dengan yang disampaikan Yana Mulyana.

"Pertama saya dituduh sangat dominan di dalam penyelenggaraan pemerintah. Saya memaknai saksi tidak paham soal UU pemerintah daerah," kata Ema.

Ia pun merasa dituduh bahwa mengatur kuota anggaran padahal kebijakan anggaran disesuaikan dengan regulasi. Terkait isu dirinya akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Bandung pun tidak benar.

Termasuk, Ema keberatan dengan pernyataan Yana Mulyana yang menyebut ada setoran ke Sekda. Ia menyebut hal itu fitnah dan tidak pernah terjadi. "Itu fitnah, itu tidak pernah terjadi," kata dia.

Setelah Ema selesai menyatakan keberatannya, hakim ketua pun mempersilahkan saksi apakah tetap dengan keterangannya. Yana pun mengatakan tetap dengan keterangan yang disampaikan.

Ema Sumarna didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan PJU-PJL. Ia pun didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement