Rabu 09 Apr 2025 15:28 WIB

Kang DS Dukung KDM Ubah Mekanisme Belanja Transfer Rp 7,99 T

Kebijakan tersebut akan mengakselerasi pembangunan di kabupaten dan kota

Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (kiri) dan Bupati Bandung Dr H M Dadang Supriatna (Kang DS).
Foto: Istimewa
Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (kiri) dan Bupati Bandung Dr H M Dadang Supriatna (Kang DS).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Bupati Bandung Dr H M Dadang Supriatna atau akrab disapa Kang DS, menjadi kepala daerah yang paling mendukung perubahan mekanisme distribusi belanja transfer dari APBD Jabar 2025 yang digulirkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Sebelumnya, belanja transfer disalurkan berupa uang ke kas kabupaten dan kota.

Setelah uang transit ke kas kabupaten dan kota, maka pemkab dan Pemkot menyalurkan dalam bentuk kegiatan atau proyek pembangunan. Dalam APBD Jabar 2025, Pemprov Jabar mengalokasikan belanja transfer untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar senilai Rp 7,99 triliun.

Kang DS mengaku sempat dimintai pendapat oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), terkait perubahan mekanisme distribusi belanja transfer. ‘’Saya langsung jawab, setuju Pak Gubernur. Itu cara terbaik,’’ ujar Kang DS kepada Republika, Rabu (9/4/2025).

Dengan perubahan mekanisme distribusi belanja transfer tersebut, maka pemkab tidak akan direpotkan dengan proses tender dalam melaksanakan belanja transfer. Pelaksanaan tender, kata Kang DS, akan dilakukan di tingkat provinsi.

Menurut Kang DS, pemkab cukup mengusulkan kebutuhan pembangunan kepada Pemprov Jabar. Perlu diakui, papar dia, tidak semua kebutuhan dana pembangunan dapat terakomodir oleh APBD kabupaten dan kota.

‘’Kami sangat terbantu dengan gagasan Pak Gubernur,’’ tambahnya. Yang terpenting, tegas Kang DS, pembangunan yang akan dilakukan Pemprov Jabar dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Kabupaten Bandung, termasuk di daerah lain.

Diakui Kang DS, tantangan dalam merealisasikan perubahan mekanisme belanja transfer itu hanya pada status aset. Berhubung yang akan dibangun oleh Pemprov Jabar itu merupakan aset kabupaten/kota, maka harus terlebih dulu dilimpahkan ke provinsi.

Sebab, ungkap dia, Pemprov Jabar tidak boleh membangun di atas lahan milik kabupaten/kota. ‘’Tidak masalah, itu mudah. Kami siap alihkan, apakah dihibahkan sementara atau apapun itu,’’ tuturnya.   

Ketua Komite Peduli Jawa Barat Lili Muslihat menyatakan setuju dengan kebijakan Kang DS dan KDM dalam merealisasikan alokasi belanja transfer APBD Jabar 2025. Diakui dia, kebijakan tersebut akan memangkas prosedur birokrasi dan administrasi yang panjang.

‘’Jika bisa segera dipercepat, mengapa harus diperpanjang,’’ tutur dia. Lili mengaku optimistis, cara berpikir KDM dan Kang DS yang efektif tersebut harus ditiru oleh kepala daerah lainnya, termasuk para pejabar birokrasi. Dia menyatakan, yang dibutuhkan masyarakat adalah akselerasi pembangunan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement