Sabtu 12 Apr 2025 11:57 WIB

Pemkab Karawang Panggil RS Bayukarta dan Hermina Terkait Temuan Limbah Medis

Pemda akan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tak terulang.

Pemkab Karawang memanggil pihak RS Bayukarta dan RS Hermina ke kantor pemda, Jumat (11/4/2025). Ini terkait temuan limbah medis yang mencemari permukiman warga di Desa Karangligar.
Foto: Pemkab Karawang
Pemkab Karawang memanggil pihak RS Bayukarta dan RS Hermina ke kantor pemda, Jumat (11/4/2025). Ini terkait temuan limbah medis yang mencemari permukiman warga di Desa Karangligar.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memanggil pihak RS Bayukarta dan RS Hermina ke Kantor Pemda, Jumat (11/4/2025). Hal ini sebagai tindak lanjut dari temuan limbah medis yang mencemari permukiman warga di Desa Karangligar.

Rapat evaluasi ini berlangsung di ruang rapat Sekda dan dipimpin langsung Wakil Bupati Karawang, Maslani. Turut hadir Asisten Daerah (Asda) I Wawan Setiawan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, dan perwakilan dari kedua RS swasta tersebut.

Wakil Bupati Maslani menyatakan, permasalahan limbah medis ini merupakan persoalan serius yang tak bisa ditoleransi. “Permasalahan limbah medis ini sangat fatal karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemda akan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Saya harap pihak rumah sakit bisa mendapatkan sanksi tegas. Di Karawang ini cukup banyak rumah sakit dan klinik. Kalau tidak diberikan sanksi tegas, dikhawatirkan rumah sakit dan klinik lain bisa melakukan hal yang sama,” ucap Maslani dikutip Sabtu (12/4/2025).

Maslani menegaskan, Pemkab Karawang tidak segan mencabut izin operasional rumah sakit jika terbukti bersalah. Namun, ia juga mengingatkan proses hukum harus dihormati.

“Pemerintah daerah tentunya tak akan segan mencabut izin operasional kedua rumah sakit ini. Tetapi kita harus tetap menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Asda I Wawan Setiawan menyampaikan, rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi lapangan yang telah dilakukan DLH dan Dinas Kesehatan.

“Kemarin DLH dan Dinkes sudah melakukan verifikasi lapangan, maka kami hari ini mengadakan rapat evaluasi sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan lapangan,” ujarnya.

Wawan menjelaskan, dalam permasalahan limbah medis ini, Pemkab Karawang memiliki wewenang memberikan sanksi administratif, yang dilakukan melalui tahapan-tahapan, dimulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.

“Sanksi dari Pemkab itu berupa sanksi administratif, dan ada tahapannya. Kalau untuk pidana, itu ranahnya kepolisian,” terang Wawan.

Ia menjelaskan, dari hasil rapat evaluasi telah disepakati dalam menentukan sanksi kepada kedua rumah sakit tersebut akan ditentukan setelah proses hukum dari Polres Karawang selesai.

“Dalam memberikan sanksi, kami akan menunggu dulu hasil gelar perkara dari pihak Kepolisian. Dan ini sudah disepakati bersama,” ucapnya.

Menurutnya, pendekatan hati-hati diperlukan agar sanksi yang dijatuhkan tepat sasaran. “Kami tidak ingin gegabah. Jadi kami tunggu hasil pemeriksaan dari Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Karawang,” tambahnya.

Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan, turut mengonfirmasi dari hasil verifikasi ditemukan limbah medis yang tidak dikelola dengan benar.

“Kami temukan limbah medis di dalam kantong sampah hitam. Padahal seharusnya limbah medis itu berada di kantong plastik kuning dan tidak boleh tercampur,” jelas Iwan.

Ia menduga bahwa pihak rumah sakit lalai dalam pengelolaan limbah medis. “Tidak mungkin pihak pengelola sampah yang mencampurkannya. Ini dugaan kelalaian dari rumah sakit,” tegasnya.

Iwan juga menyebutkan bahwa dalam limbah medis tersebut ditemukan identitas kedua rumah sakit. “Kami temukan identitas RS Bayukarta dan RS Hermina di antara limbah medis itu. Limbah medis itu berupa jarum suntik, infusan, dan botol-botol plastik,” katanya.

Pihak DLH Karawang telah melakukan pemanggilan kepada RS Bayukarta dan RS Hermina pada Kamis (10/4) untuk dimintai keterangan awal. “Kami sudah panggil kemarin, dan hari ini dilakukan rapat evaluasi lanjutan,” tambahnya.

Namun, keputusan terkait sanksi akan tetap menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. “Berdasarkan kesepakatan, kami tunggu dulu hasil dari kepolisian sebelum memutuskan sanksi yang akan diberikan,” pungkas Iwan.

Rapat lanjutan akan kembali digelar dengan melibatkan pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum dan administratif yang tepat terhadap dua rumah sakit tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement