Senin 05 May 2025 20:53 WIB

Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandungnya, Ini Kondisi Batita di Cirebon

Tak hanya melakukan pelecehan seksual, pelaku bahkan mendokumentasikan perbuatannya

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Nasib pilu menimpa seorang batita (bawah tiga tahun) perempuan di Kota Cirebon. Di usianya yang masih 2 tahun 8 bulan, bocah itu telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Pelaku yang berinisial DS (58), kini telah diamankan polisi. Tak hanya melakukan pelecehan seksual, pelaku bahkan mendokumentasikan perbuatan bejatnya itu di ponsel pribadinya.

Baca Juga

Beruntung, istri pelaku yang juga ibu kandung korban, kemudian melihat foto-foto tersebut. Kasus itu kemudian terbongkar dan langsung direspon cepat kepolisian. Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon juga telah memberikan pendampingan kepada korban. Saat ini, korban juga ditampung sementara di Kantor KPAID.

Ketua KPAID Cirebon, Fifi Sofiyah menjelaskan, pihaknya bersama dinas terkait terus memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap korban. “Alhamdulillah anaknya saat ini baik-baik saja, yang tadinya mungkin biasa tidak terkontrol, di sini terkontrol, nurut mau ngaji, mau shalat, mau belajar juga,” kata Fifi, Senin (5/5/2025).

Meski demikian, Fifi mengakui, korban masih mengalami trauma. Hal itu terutama ditunjukkan oleh korban saat dimandikan. "Kalau saya mandiin ada pergerakan yang seolah-olah 'jangan-jangan dipegang', begitu. Dia kayak ketakutannya di situ,” katanya.

Korban merupakan anak keempat dari empat bersaudara. Ketiga kakaknya berjenis kelamin laki-laki. Fifi menambahkan, korban dan ketiga kakaknya ternyata tidak memiliki akta kelahiran. Hal itu akhirnya menyebabkan sulitnya akses bantuan pendidikan serta sosial kepada mereka.

Kakak sulung dari korban yang semestinya sudah kelas lima SD, saat ini baru duduk di kelas dua SD. Sedangkan dua kakak korban lainnya, diketahui tidak bersekolah. Untuk itu, KPAID sudah koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Anak dan Disdukcapil serta Dinas Pendidikan untuk mengatasi kondisi tersebut.

Fifi menjelaskan, ibu korban saat ini dalam kondisi terpuruk dan tidak memiliki kerabat yang bisa mendampinginya. "Si ibunya ini enggak punya keluarga di sini, sebatang kara,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, pelaku DS kini sudah diamankan. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya usai bertengkar dengan istrinya. Bahkan, aksi tersebut tak hanya dilakukan sekali, namun sudah tiga kali.

"Hasil pemeriksaan, (perbuatan pelaku) sebanyak tiga kali dalam waktu berjalan dua bulan," ujar Eko.

Eko mengatakan, pihaknya akan terus memproses kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Alhamdulillah hasil visum tidak ditemukan sampai ke hal yang lebih jauh, hanya lecet di bagian luar,” katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement