Senin 26 May 2025 09:50 WIB

Peredaran Minol Ilegal Tinggi, Pemkot Bandung Bentuk Satgas Anti Minol

Hanya dengan uang Rp 20 ribu, orang bisa dengan mudah mendapatkan ciu (minuman keras)

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Pemusnahan Minol: Bermacam minuman beralkohol (Minol) (Ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemusnahan Minol: Bermacam minuman beralkohol (Minol) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menindak tegas peredaran minuman alkohol (minol) ilegal di wilayah Kota Bandung. Mereka mengungkapkan penjualan dan peredaran minol ilegal masih tinggi di Kota Bandung. 

"Kami akan mengumumkan secara resmi (satgas anti minol) mengingat ternyata begitu banyak penjualan ilegal minol di kota Bandung, terutama melanggar Permendagri tentang tata cara perdagangan minuman beralkohol," ujar Wali Kota Bandung M Farhan akhir pekan ini.

Baca Juga

Farhan mengatakan, satgas anti minol bakal dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Farhan melanjutkan pihaknya ingin memotong pendistribusian minol kepada masyarakat. "Minuman beralkohol akan menjadi target razia," kata dia.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan telah melakukan razia peredaran minol ilegal dengan ribuan botol yang disita dan ciu. Pihaknya juga bakal membongkar bangunan penjualan minol di sepanjang jalan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. "Dengan uang Rp 20 ribu, orang dengan mudah mendapatkan ciu (minuman keras)," kata dia.

Ia menemukan banyak penjual ciu yang menyimpan barang tersebut secara sembunyi-sembunyi. Ia mengatakan para penjual minol ilegal bakal dikenakan sanksi 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta. "Saya lihat banyak anak SD dan SMP mengkonsumsi minuman beralkohol," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement