Senin 02 Jun 2025 22:20 WIB

Ribuan Botol dan Jerigen Miras Ilegal Diamankan di Kota Bandung

Ribuan botol miras diamankan dari sejumlah toko di wilayah Buahbatu dan Kiaracondong.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Botol miras.
Foto: Bea Cukai
Botol miras.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 2.025 botol minuman keras (miras) ilegal diamankan Satres Narkoba Polrestabes Bandung dari sejumlah toko di wilayah Kiaracondong dan Buahbatu, Kota Bandung, Sabtu (31/5/2025) dini hari. Petugas secara rutin melakukan razia operasi penyakit masyarakat (pekat) tahun 2025.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan petugas merazia sejumlah toko yang menjual miras tanpa izin. Ribuan botol miras telah diamankan dari sejumlah toko di wilayah Buahbatu dan Kiaracondong.

"Kita telah menyita sebanyak 2.025 botol miras dan sejumlah jerigen miras ciu," ucap Agah bersama KBO AKP Roni dan Kanit Iptu Renaldi yang memimpin razia, Sabtu (31/5/2025).

Agah mengatakan penjualan miras ilegal berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung. Karena itu, razia bakal dilakukan rutin.

"Kami akan rutin melakukan razia miras di Kota Bandung untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas," kata Agah.

Agah menambahkan razia dilaksanakan sejak 29 Mei hingga 1 Mei 2025 mendatang. Terlebih, sebentar lagi akan dilaksanakan perayaan hari raya Idul Adha yang jatuh pada 6 Juni 2025 mendatang.

"Kita juga menekankan menjelang Hari Raya Idul Adha, akan melakukan razia secara rutin di Kota Bandung," ucap Agah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melakukan razia minuman keras (miras) dan narkoba secara rutin setiap pekan sebagai langkah tegas menekan peredaran barang terlarang di wilayah kota. Operasi penertiban ini akan dilaksanakan secara terjadwal dan menyasar lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi pusat distribusi ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement