Jumat 01 Aug 2025 21:06 WIB

Puluhan Gram Sabu Disita, Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seorang pengedar sabu berinisial AP bin TS (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat total 30,06 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah tersangka di Desa Bojongsari. Penindakan itu merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug - Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan pentingnya pengungkapan kasus itu dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya. “Tersangka AP kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar, dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Sumarni, Jumat (1/8/2025).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket besar sabu bruto 25,33 gram dan 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO). Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement