Rabu 06 Aug 2025 17:21 WIB

Pungut Sumbangan di Jalan Umum jadi Kegiatan Terlarang di Bandung Barat

Larangan itu diterbitkan karena aktivitas sumbangan di jalan umum dinilai mengganggu

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi pungut sumbangan di jalan.
Foto: Dok Freepik
Ilustrasi pungut sumbangan di jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Kegiatan meminta sumbangan atau penggalangan dana di jalan umum kini menjadi hal yang dilarang di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Termasuk menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80.

Hal itu menyusul terbitnya surat edaran (SE) Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail Nomor 3276 Tahun 2025 tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/Kesra tertanggal 14 April 2025.

Baca Juga

"Betul sudah ada surat edaran Pa Bupati tentang penertiban pungutan atau sumbangan di jalan raya. Berlaku sejak awal Agustus kemarin," ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda KBB, Asep Sehabudin saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

Selain mengacu pada SE Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, larangan melakukan pemungutan di jalan umum juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang tertera dalam Pasal 26.

Asep menegaskan, aturan itu berlaku juga menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana biasanya banyak masyarakat yang melakukan penggalangan atau sumbangan di jalan umum. "Isinya itu bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau pungutan itu dilarang. Walaupun istilahnya bersifat sosial. Itu sifatnya permanen," kata Asep.

Asep menjelaskan, larangan itu diterbitkan karena aktivitas sumbangan di jalan umum dinilai mengganggu ketertiban umum. Khususnya menganggu arus lalu lintas dan membahayakan bagi warga yang melakukan sumbangan.

"Itu kan mengganggu keamanan khususnya mengganggu arus lalu lintas dan tentunya membahayakan juga bagi yang meminta sumbangan. Apalagi kalau jalannya rame sama kendaraan," kata dia.

Dalam surat edaran itu, kata Asep, seluruh camat dan kepala desa di Bandung Barat diintruksikan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pemungutan atau sumbangan di jalan umum. Camat dan kepala desa juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.

"Camat dan kepala desa harus mengingatkan warganya untuk tidak meminta sumbangan atau pungutan di jalan raya. Kalau susah diingatkan, nanti bisa melapor ke Satpol PP untuk ditertibkan," kata Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement