REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Seorang pemuda berinisial JA (25 tahun) tewas usai dikeroyok gerombolan bermotor di Jalan Raya Banjaran, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Ahad (10/8/2025). Para pelaku mengeroyok dan memukul korban di bagian kepala menggunakan stik bisbol.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, peristiwa pengeroyokan berawal dari korban yang tengah mengendarai motor dari arah Jalan Kulalet menuju Banjaran dipepet dan diberhentikan serta diserang oleh gerombolan motor. Gerombolan motor tersebut menggunakan empat unit sepeda motor.
"Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat benturan benda tumpul yang dilakukan para pelaku," ujar Aldi, Jumat (22/8/2025).
Setelah kejadian, kata dia, korban sempat dibawa ke rumah sakit Welas Asih untuk mendapatkan perawatan intensif. Akan tetapi, korban akhirnya meninggal dunia pada Jumat (15/8/2025) lalu.
Aldi mengatakan petugas langsung melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. Hasilnya korban mengalami kekerasan tumpul di kepala bagian depan yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, kerusakan otak, dan pendarahan. "Kondisi ini kemudian menyebabkan gangguan pernapasan dan seluruh fungsi tubuh korban," kata dia.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan pengaduan dari kakak korban. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan sebelas orang terduga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Baleendah, Bojongsoang dan Dayeuhkolot.
"Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yang merupakan anak di bawah umur, yaitu HMN (16 tahun) dan RG (16 tahun)," kata dia.
Menurut Aldi, pelaku H yang merupakan seorang pelajar memukul korban menggunakan stik bisbol, sementara R yang juga pelajar, berperan sebagai joki motor. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari rekaman CCTV, empat unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan tiga helm.
"Untuk stik bisbol yang digunakan sebagai alat kejahatan saat ini masih dalam pencarian. Motif di balik aksi pengeroyokan ini masih didalami," katanya.
Pelaku dijerat pasal berlapis dengan pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga dijerat pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan semua pihak yang terlibat dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal," kata dia.