REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menurunkan tim untuk mengklarifikasi insiden dugaan kekerasan oleh kepala sekolah terhadap salah satu siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Lukman mengatakan, siswa yang merokok di lingkungan sekolah melanggar aturan.
Lukman menegaskan pentingnya penegakan tata tertib di sekolah, termasuk larangan merokok bagi siswa. Ia menilai pelanggaran terhadap aturan tersebut juga perlu ditindak dengan pembinaan agar tidak terulang.
“Tidak dibenarkan juga jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok siswa. Siswa yang melanggar akan diberi teguran agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Lukman di Kota Serang, Banten, Rabu (15/10/2025).
Larangan merokok di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang melarang kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik, untuk merokok, menjual, atau mempromosikan produk rokok di area sekolah. Lukman berkata, Pemprov Banten memastikan seluruh penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Selain pemeriksaan internal oleh Disdikbud, kasus ini juga tengah dalam pendalaman aparat kepolisian."