REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang tengah menyiapkan konsep aglomerasi untuk proyek Waste To Energy (WTE) di Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Proyek ini dinilai sebagai upaya strategis dalam mengatasi permasalahan sampah dan krisis energi secara bersamaan.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati menyatakan, proyek WTE di Sarimukti menjadi angin segar bagi tata kelola lingkungan di wilayah Jawa Barat bagian selatan dan tengah.
Pasalnya, proyek ini akan melayani kawasan Cianjur, Sukabumi, Subang, Purwakarta, dan Kabupaten Bandung Barat.
“Konsep aglomerasi yang digunakan Pak Gubernur sangat menarik. Dengan cakupan lintas kabupaten, WTE Sarimukti berpotensi besar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mengurangi tekanan terhadap TPA yang selama ini sudah penuh,” ujar Rahmat di Gedung DPRD Jabar, Rabu (15/10/2025).
Rahmat menuturkan, teknologi Waste To Energy merupakan solusi ramah lingkungan yang tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menghasilkan energi terbarukan berupa listrik, panas, atau bahan bakar.
Ia menilai, jika dijalankan dengan konsisten, proyek ini bisa meningkatkan kualitas udara dan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar.
Namun demikian, Rahmat menekankan pentingnya kepastian hukum dan perencanaan yang matang dalam pelaksanaannya.
Ia menyebutkan, TPA Sarimukti masih memiliki permasalahan terkait izin pakai dan fungsi yang harus disesuaikan, mengingat TPA Legok Nangka—yang disiapkan sebagai pengganti—belum bisa beroperasi optimal.
“Perpanjangan izin pakai TPA Sarimukti memang pilihan realistis saat ini. Tapi kami mendorong Pemprov segera memperbaharui road map implementasi pengelolaan sampah secara progresif. Jangan terus jalan di tempat dan justru memboroskan anggaran. Kami menyebutnya la yamutu wala yahya (tidak bermutu tapi menghabiskan biaya) . Itu harus diakhiri,” tegasnya.
Rahmat menambahkan, Komisi I DPRD Jabar baru-baru ini telah melakukan evaluasi terkait perizinan dan kerja sama proyek tersebut. Berdasarkan hasilnya, DPRD memberikan batas waktu hingga Desember 2025 untuk memastikan ada progres nyata di lapangan.
“Kalau sampai Desember tidak ada perkembangan, kami akan merekomendasikan pemutusan kontrak kerja sama dan mendorong gubernur untuk melanjutkan dengan pihak lain, termasuk Danantara,” ujar Rahmat menutup keterangannya.
Dengan langkah tersebut, DPRD berharap pengelolaan sampah di Jawa Barat dapat lebih terintegrasi, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.