REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemkab Bandung Barat menanggapi jatah keberangkatan haji tahun 2026 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat yang mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun 2025. Kuota haji tahun depan hanya 195 orang, turun jauh dari tahun ini yang mencapai 1.066 jemaah.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail meminta, masyarakat menerima kebijakan baru ini dengan lapang dada. Menurutnya, kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menghadirkan keadilan dalam sistem keberangkatan.
"Kuota haji Bandung Barat, seiring adanya perubahan dari Kementerian Haji, turun dari 1.066 jemaah menjadi 195. Konsep ini dibuat agar lebih berkeadilan, supaya maksimal daftar tunggu 26 tahun dan tidak timpang seperti sistem lama yang berdasarkan jumlah penduduk muslim," ujar Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, akhir pekan ini.
Pemkab Bandung Barat, sudah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama untuk segera mengumpulkan seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) supaya memberikan penjelasan resmi terkait perubahan kebijakan tersebut. Sosialisasi itu dinilai penting agar masyarakat tidak salah paham, terutama mereka yang sudah menjalani pemeriksaan kesehatan atau melakukan pelunasan biaya.
"Informasi ini harus segera diteruskan oleh KBIH kepada masyarakat. Barangkali ada yang sudah cek kesehatan atau bayar, mudah-mudahan mereka bisa berangkat tahun depan," kata Asep.
Asep mengajak masyarakat yang belum mendapat kesempatan berangkat tahun ini untuk tetap sabar. Menurutnya, ibadah haji adalah panggilan Allah, sehingga setiap jemaah sudah memiliki waktunya masing-masing.
"Kalau belum bisa berangkat tahun ini, mohon sabar dan legawa. Kebijakan ini tujuannya baik. Haji itu ibadah panggilan Allah, jadi pasti ada jalan lain yang Allah siapkan," kata Asep.
Sebelumnya, Kementerian Agama KBB melaporkan bahwa dari total 21.795 calon jemaah yang mengantre, hanya 130 orang reguler dan 65 jemaah lansia prioritas yang dipastikan berangkat pada 2026, atau total 195 orang. Perubahan besar ini terjadi setelah Arab Saudi menerapkan sistem first come first serve berdasarkan urutan pendaftaran.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB, Enjah Sugiarto, menjelaskan bahwa metode pembagian kuota tidak lagi bersandar pada jumlah penduduk muslim di daerah, melainkan mengikuti daftar tunggu tingkat provinsi. "Sekarang kuota ditentukan oleh yang paling dulu mendaftar. Siapa yang daftar lebih awal, dialah yang diprioritaskan," kata Enjah.
Ia mencontohkan ketimpangan sebelum aturan baru berlaku. Pendaftar asal Bandung Barat dan Bekasi pada Oktober 2013 sama-sama masuk antrean, namun hanya Bandung Barat yang mendapat jatah keberangkatan pada 2025, sementara Bekasi tidak. "Sistem baru ini ingin meratakan ketimpangan antarwilayah seperti itu," katanya.