REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi tengah mengusut kasus dugaan pidana korupsi berupa pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan salah satu pengurus yayasan perguruan tinggi swasta di Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Jadi kami tengah menangani kasus adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP di salah satu perguruan tinggi di Kota Cimahi, tahun anggaran 2021-2024," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Kasus adanya dugaan pemotongan dana PIP itu bermula saat penyidik Kejari Cimahi menerima laporan dari mahasiswa. Modusnya, terduga pelaku yang merupakan pihak pengurus perguruan tinggi tersebut memotong dana PIP sebesar 20 persen dari nominal yang seharusnya diterima utuh oleh mahasiswa.
"Kasus ini laporannya dari mahasiwa, ada potongan PIP sebanyak 20 persen. Harusnya sesuai petunjuk pelaksanaan pemerintah. Jadi 20 persen dari jumlah yang diterima, misalnya Rp5 juta, dipotong 20 persen oleh oknum. Harusnya 100 persen. Jadi tidak ada potongan," kata Fajrian.
Kini, kata dia, kasus tersebut sudah naik menjadi tahap penyidikan sehingga Tim Penyidik Kejari Cimahi melakukan penggeledahan di perguruan tinggi tersebut.
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 628/Pen.Pid.B-GLD/2025/PN Blb tanggal 03 Desember 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor : PRINT-3126/M.2.34/Fd.1/11/2025 tanggal 24 November 2025, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor : PRINT-1782/M.2.34/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang telah ditambah dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor : PRINT-2242/M.2.34/Fd.1/09/2025 tanggal 19 September 2025.
"Betul Tim Penyidik Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi kesehatan di Cimahi," kata Fajrian.
Hasil dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan PIP Kulian. "Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih enam jam dan berhasil mengamankan sekitar 3 boks kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perkara," kata Fajrian.
Fajrian mengatakan proses penyidikan masih terus berlanjut. Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara. "Penyidikan terus jalan, kita juga menunggu hasil penghitungan kerugian negaranya. Mudah-mudahan kami bisa segera menetapkan tersangkanya," katanya.