REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Arief Maoshul Affandy, menegaskan bahwa pengelolaan wisata alam di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) wajib mengedepankan prinsip konservasi. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas polemik dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di kaki gunung tertinggi di Jawa Barat tersebut, khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Kami di Komisi II sangat menyayangkan adanya laporan mengenai kerusakan alam di kaki Gunung Ciremai. TNGC adalah paru-paru Jawa Barat sekaligus aset vital bagi ekosistem dan sumber daya air masyarakat Kuningan dan sekitarnya," ujar Arief dalam keterangannya di Kuningan, Ahad (18/1/2026).
Ia memperingatkan bahwa jika kerusakan tersebut benar-benar diakibatkan oleh praktik bisnis yang tidak terkendali, maka hal ini merupakan alarm keras bagi semua pihak.
Arief menekankan bahwa wisata alam seharusnya dikelola dengan pendekatan pelestarian, bukan sekadar eksploitasi yang berorientasi pada keuntungan semata. Untuk mendalami persoalan ini, Komisi II berencana segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat serta meminta klarifikasi kepada Balai TNGC terkait mekanisme pemberian izin pemanfaatan jasa lingkungan bagi para pengelola wisata.
"Kami ingin memastikan apakah pengelola wisata di sana telah mematuhi carrying capacity (daya dukung lingkungan) dan regulasi yang berlaku. Jika ditemukan bukti autentik adanya alih fungsi lahan yang melanggar hukum, kami mendukung langkah tegas, termasuk penutupan sementara demi kepentingan restorasi," tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan penutupan juga mempertimbangkan nasib tenaga kerja lokal dengan fokus utama pada pembenahan tata kelola pariwisata berkelanjutan.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga Gunung Ciremai sebagai wilayah konservasi yang dilindungi lintas generasi.
Ia meminta seluruh pihak konsisten menjaga ekosistem dari aktivitas merusak, seperti penambangan ilegal maupun pencurian kayu. "Kelestarian Ciremai adalah hal yang tidak bisa ditawar karena menyangkut kelangsungan ruang hidup masyarakat Kuningan," pungkas Uu.