REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa apel dan sisiran ubi untuk salah satu Raudhatul Athfal (RA) atau taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, viral di media sosial. Badan Gizi Nasional (BGN) pun mengambil langkah cepat merespons temuan tersebut.
Kondisi tersebut awal mulanya diungkap oleh seorang pengacara, Toni RM, melalui media sosial. Ia mendapat laporan dari orang tua murid RA Darusibyan.
“Awalnya saya mendapat keluhan dari salah satu orang tua murid yang anaknya itu sekolah di RA Darusibyan. Katanya MBG yang diterima saat itu menunya hanya satu buah apel dan sisiran ubi,” ujar Toni, yang dikenal luas sebagai pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tersebut, Senin (2/2/2026).
Toni menilai, menu apel dan sisiran ubi itu jauh di bawah anggaran yang semestinya. Sepengetahuannya, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15 ribu untuk satu porsi per anak.
Dari anggaran itu, alokasi menu untuk murid SD dan tingkatan di atasnya semestinya Rp 10 ribu per porsi. Sedangkan anggaran untuk tingkatan TK maupun RA sebesar Rp 8.000 per porsi.
“Dengan anggaran segitu, SPPG seharusnya sudah mendapat untung,” ujar dia.
Toni menghitung, satu buah apel dan sisiran ubi harganya jauh di bawah Rp 8.000. Itu berarti, para siswa di RA tersebut tidak menerima menu MBG yang semestinya. Karena itulah, ia mempertanyakan hal tersebut dengan mengunggahnya di media sosial pada 30 Januari 2026.
“Kenapa saya pertanyakan? Karena ini uang rakyat yang digunakan untuk MBG, sehingga rakyat berhak mendapat penjelasan,” kata dia.
Hanya selang sehari setelah unggahannya itu, Toni mendapat kabar bahwa BGN langsung merespons dengan memberikan sanksi penutupan sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. SPPG itulah yang menyediakan menu MBG untuk RA Darusibyan.
Sanksi penutupan sementara itu disebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Indramayu, Ayu Nabila Shintiya, membenarkan adanya penutupan sementara SPPG di Desa Tegalmulya. Ia menjelaskan, langkah itu dilakukan karena SPPG tersebut belum memiliki pengawas gizi, yang merupakan salah satu persyaratan standar operasional dapur SPPG.
“Pengawas gizi merupakan unsur yang penting agar program ini terlaksana,” kata Ayu dalam pesan singkatnya.
Ayu mengungkapkan, pihaknya juga telah mengonfirmasi langsung kasus yang viral di media sosial itu kepada SPPG setempat. Dalam keterangannya, pihak SPPG menyatakan menu tersebut digunakan sebagai upaya dalam pemanfaatan makanan lokal di wilayah setempat.
“Sebenarnya menu tersebut sedang memanfaatkan makanan lokal yaitu dengan adanya ubi ungu sebagai menunya,” ujar dia.