REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan DR ibu tiri NS (13 tahun) remaja yang tewas diduga karena dianiaya sebagai tersangka. Mereka menyebut ibu tiri korban diduga telah melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
"Ya, terkait dengan perkara meninggalnya anak, akibat kekerasan dari Polres Sukabumi Satreskrim sudah menetapkan tersangka, DR yang merupakan ibu tiri korban atas dugaan kekerasan baik fisik ataupun psikis," ucap Kapolres Sukabumi AKBP Samian kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Ia mengatakan kekerasan yang dilakukan tersangka DR kepada korban sudah berlangsung sejak 2023. Bahkan pada 4 November tahun 2024, tersangka dilaporkan oleh suaminya ke kepolisian dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
Namun, Kapolres mengatakan laporan tersebut tidak dilanjutkan karena kedua belah pihak memutuskan berdamai. Saat ini, pihaknya akan kembali mendalami laporan itu.
"Kekerasan yang dialami, kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar dan sebagainya," kata dia.
Ia menuturkan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini pihaknya masih fokus mendalami pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada ibu tiri korban tersebut.
Selain itu, pihaknya tengah menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksiologi termasuk hasil autopsi. Pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 80 juncto pasal 76C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 juncto undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengatakan berbagai jenis luka terdapat di sekujur tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa tubuh dan luka lebam merah keunguan mengindikasikan trauma tumpul.
"Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak," kata dia.