REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Suasana di kawasan Timur Tengah semakin memanas. Kondisi itupun dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini tinggal dan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di negara-negara kawasan tersebut.
Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Juwarih, mengatakan, negara-negara di kawasan Timur Tengah selama ini merupakan salah satu tujuan utama penempatan PMI. Mayoritas dari mereka diberangkatkan secara non-prosedural atau illegal, termasuk yang berasal dari wilayah Jawa Barat.
Adapun negara penempatan para PMI itu di antaranya adalah Kuwait, Oman, dan Qatar. Bahkan, adapula PMI yang bekerja di Iran meski Indonesia tidak memiliki penempatan pekerja migran ke negara tersebut.
"PMI banyak yang tersebar di hampir semua negara Timur Tengah. Kebanyakan itu dari Jawa Barat, terutama Cianjur, Sukabumi, Purwakarta dan Indramayu ,” kata Juwarih, Senin (2/3/2026).
Ia mengakui, perwakilan RI di luar negeri sudah merilis surat imbauan terkait arahan keamanan bagi para pekerja migran di Timur Tengah. Meski demikian, SBMI juga mendesak pemerintah Indonesia untuk menyiapkan langkah evakuasi bagi para PMI jika kondisinya semakin memburuk.
Menurutnya, berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, negara wajib mengevakuasi WNI apabila negara yang ditempati WNI sedang berkonflik atau berperang. Hal itupun dikuatkan melalui Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
“Sudah kewajiban negara melakukan evakuasi WNI yang ada di negara berkonflik," ucap Juwarih.