Jumat 06 Mar 2026 05:52 WIB

Puluhan Anggota PPP Jawa Barat Siap Gugat SK DPW PPP Jawa Barat

Pengajuan akan dilakukan pada pekan ini.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas keamanan berjaga berlatar belakang lambang partai di DPP PPP di Jakarta. (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas keamanan berjaga berlatar belakang lambang partai di DPP PPP di Jakarta. (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Sebanyak 20 anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat yang terdiri dari para kader di 15 DPC PPP se-Jawa Barat, akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPP PPP dan DPW PPP Jawa Barat. Pengajuan akan dilakukan pada pekan ini.

Kuasa hukum para anggota, Gugun Kurniawan, menjelaskan, pihaknya telah menerima kuasa dari 20 anggota PPP tersebut untuk mengajukan gugatan yang ditujukan kepada DPP PPP dan DPW PPP Jawa Barat tersebut.

“Gugatan itu diajukan karena tindakan DPP PPP yang mengesahkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat masa bakti 2026-2031. Tentunya proses Muswil yang dilakukan oleh Uu Ruzhanul Ulum dinilai tidak sesuai dengan mekanisme Partai dan melanggar ketentuan hukum,” ujar Gugun, Rabu (4/3/2026).

Seperti diketahui, SK penunjukan Plt atas nama Uu Ruzhanul Ulum sedang digugat oleh Pepep di PN Jakarta Pusat. Karena itu, menurutnya DPP PPP seharusnya tidak mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan anggota PPP di Jawa Barat sebelum terdapat kepastian hukum.

Para penggugat juga menilai DPP PPP seharusnya melakukan pembenahan terlebih dahulu di tubuh internal DPP PPP. Termasuk membentuk Mahkamah Partai,  memastikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan dan melakukan penyempurnaan AD ART partai.

 

“Klien kami bekerja untuk partai. Namun apabila suara anggota diabaikan dan tidak didengar, maka demi hokum, klien kami berhak menuntut keadilan, termasuk melalui jalur gugatan,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta semua pihak, baik DPP maupun DPW PPP Jawa Barat, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menciderai PPP. Tak hanya itu, semua pihak juga harus menghormati proses hukum yang akan berlangsung. n lilis sri handayani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement